SuaraJakarta.id - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengimbau satu orang yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang), terkait kasus pengeroyokan terhadap anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi, menyerahkan diri.
Diketahui, Aiptu Suwardi dikeroyok sejumlah pemuda-pemudi saat bubarkan balap liar di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021) malam. Video pengeroyokan itu viral di media sosial.
Kekinian, tiga pelaku pengeroyokan Aiptu Suwardi telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Michael (26), Gabriela (24), Anastasia (21). Sementara lima orang lainnya masih berstatus saksi, dan satu orang masuk dalam DPO.
"Profesinya ada yang pelajar, freelance, dan juru masak. Saya minta pada DPO itu untuk segera menyerahkan dirinya," ungkap Azis di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (9/7/2021).
Azis juga memastikan bahwa para pelaku pengeroyokan Aiptu Suwardi dalam keadaan sadar saat melakukan aksinya.
"Keadaannya sadar (tak terpengaruh narkotika)," kata Azis.
Azis mengatakan, tersangka pengeroyokan tidak mau mendengar imbauan korban. Alhasil, pengeroyokan terhadap korban terjadi malam itu.
"Pastinya karena mereka tak tertib dan tak mau mendengar himbauan kepolisian. Ini perilaku brutal yang tak bisa ditolerir," sambungnya.
Atas kasus pengeroyokan terhadap Aiptu Suwardi, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Kekerasan secara bersama-sama pada seseorang hingga menimbulkan luka.
Baca Juga: Keroyok Aiptu Suwardi Saat Bubarkan Balap Liar, Polisi: Pelaku Dalam Keadaan Sadar
Tak hanya itu, polisi akan menjerat juga dengan Pasal 212, 214, hingga 316.
"Ada juga kami lapis dengan Pasal 212, 214,207, dan 316 karena melwan petugas yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan sesuai kewenangannya dengan ancaman hukuma 8 tahun penjara," ungkap Azis.
Viral di Medsos
Sebelumnya, video penyerangan terhadap polisi beredar di media sosial dan menjadi viral. Dalam video berdurasi 30 detik itu, sejumlah pemuda diduga anggota geng motor melakukan kekerasan kepada Aiptu Suwardi.
Dari video tersebut diketahui polisi sedang melakukan patroli di sekitar Jalan TB Simatupang, Cilandak dan berhenti sejenak untuk membubarkan balap liar.
Seorang anggota kepolisian yang turun untuk membubarkan balap liar, kemudian diserang pemuda-pemudi tersebut.
Dalam kondisi diserang secara brutal, polisi itu kemudian menembakkan senjata api ke udara sebagai peringatan.
Para pemuda-pemudi itu kemudian berlarian setelah polisi melepaskan tembakan ke udara.
Berita Terkait
-
Jemput Bola Layanan Kesehatan untuk Lansia di Cilandak
-
Viral! Menyamar Sebagai Ustaz, Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan di Jepara
-
Ngamuk Spanduk di Final AFF Dicopot, Kasus Suporter Timnas Digebuki Suporter Berakhir di Bui
-
Ditemukan Tewas Tenggelam, Gitaris Radicta Sebelumnya Dikeroyok lalu Jatuh ke Sungai
-
Tergiur Lowongan Kerja, Wanita Ini Justru Kehilangan Motor: Ini Modus Penipuannya
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
-
Pembuktian Justin Hubner dan Pelampiasan Dean James, Dua Bek Timnas Indonesia Bentrok di Eredivise
Terkini
-
Hadiah HUT ke-80 RI, Keliling Jakarta Cuma Rp80 dan Ada Diskon Pajak
-
3 Contoh Naskah Doa Upacara 17 Agustus yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna
-
Anti Luntur, Contek Riasan Kece Buat Pesta 17 Agustus di Kampung
-
Bank Mandiri Perkuat Komitmen ESG Melalui KPR Hijau
-
Protes Pesawat Delay, Penumpang Lion Air Malah Teriak Bawa Bom, Kini Terancam Penjara