SuaraJakarta.id - Pengelola PT Transportasi Jakarta (TransJarkarta) mewajibkan penumpang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai 12 Juli terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami," kata Direktur Operasional PT TransJakarta, Prasetia Budi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/7/2021).
Kebijakan STRP bagi penumpang TransJakarta itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.
Berdasarkan kebijakan itu, manajemen TransJakarta mengatur persyaratan untuk membatasi bagi seluruh penumpang moda transportasi massal tersebut.
Selain STRP, Prasetia menyebutkan penumpang harus mengantongi surat keterangan dari pemerintah daerah (pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon dua untuk pemerintahan), pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal.
Prasetia menuturkan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kesehatan bisa menunjukkan kartu tanda pengenal (Id Card).
"Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta sektor esensial dan kritikal yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan TransJakarta,” ujar Prasetia.
Diungkapkan Prasetia, Petugas Layanan Halte (PLH) TransJakarta dibantu Dinas Perhubungan akan memeriksa setiap penumpang sebelum masuk pintu transaksi atau "tap in".
Prasetia meminta calon penumpang TransJakarta menyiapkan dokumen persyaratan di atas guna menghindari antrean di jalur pintu masuk halte.
Baca Juga: PPKM Mikro Jakarta, Ini Jam Operasional Terbaru TransJakarta hingga MRT
Sementara itu, petugas gabungan juga akan memeriksa persyaratan bagi calon penumpang layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans pada pos penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Diduga Gelar Pesta saat PPKM Darurat, Tempat Hiburan di Bali Ini Disegel Polisi
-
Kades di Banyuwangi Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Pakai Kantor Desa Pula
-
Pemerintah: Tidak Boleh Ada Warga Kelaparan Saat Pandemi Covid-19
-
Medan PPKM Darurat, PSMS Liburkan Agenda Latihan dan Uji Coba
-
PPKM Darurat di Medan, Bobby Izinkan Masjid Buka dan Imbau Warga Tidak Punic Buying
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Pernah Dipakai Runner Harian, Sekarang 7 Sepatu Lari Ini Justru Jadi Barang Koleksi Mahal
-
10 Sepatu Lari Lokal Paling Laris Sepanjang Mei 2026, Kamu Punya yang Mana?
-
Tren 'Clean Girl' 2026: 5 Sepatu Lari Putih Lokal yang Paling Estetik dan Minimalis
-
7 Sepatu Lari Warna Pastel yang Bikin OOTD Olahraga Kamu Makin Cantik di Instagram
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di Jakarta, Nomor 4 Lagi Banyak Diburu Kolektor