SuaraJakarta.id - Pengelola PT Transportasi Jakarta (TransJarkarta) mewajibkan penumpang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai 12 Juli terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami," kata Direktur Operasional PT TransJakarta, Prasetia Budi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/7/2021).
Kebijakan STRP bagi penumpang TransJakarta itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.
Berdasarkan kebijakan itu, manajemen TransJakarta mengatur persyaratan untuk membatasi bagi seluruh penumpang moda transportasi massal tersebut.
Selain STRP, Prasetia menyebutkan penumpang harus mengantongi surat keterangan dari pemerintah daerah (pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon dua untuk pemerintahan), pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal.
Prasetia menuturkan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kesehatan bisa menunjukkan kartu tanda pengenal (Id Card).
"Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta sektor esensial dan kritikal yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan TransJakarta,” ujar Prasetia.
Diungkapkan Prasetia, Petugas Layanan Halte (PLH) TransJakarta dibantu Dinas Perhubungan akan memeriksa setiap penumpang sebelum masuk pintu transaksi atau "tap in".
Prasetia meminta calon penumpang TransJakarta menyiapkan dokumen persyaratan di atas guna menghindari antrean di jalur pintu masuk halte.
Baca Juga: PPKM Mikro Jakarta, Ini Jam Operasional Terbaru TransJakarta hingga MRT
Sementara itu, petugas gabungan juga akan memeriksa persyaratan bagi calon penumpang layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans pada pos penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Diduga Gelar Pesta saat PPKM Darurat, Tempat Hiburan di Bali Ini Disegel Polisi
-
Kades di Banyuwangi Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Pakai Kantor Desa Pula
-
Pemerintah: Tidak Boleh Ada Warga Kelaparan Saat Pandemi Covid-19
-
Medan PPKM Darurat, PSMS Liburkan Agenda Latihan dan Uji Coba
-
PPKM Darurat di Medan, Bobby Izinkan Masjid Buka dan Imbau Warga Tidak Punic Buying
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Cara Menghindari Gangguan Kecemasan Akibat Konsumsi Informasi di Media Sosial
-
Tak Banyak yang Tahu, Pulau di Indonesia Ini Ternyata Pernah Keluar dari NKRI
-
Misteri Menara Saidah: Mengapa Gedung Megah Ini Jadi Istana Hantu di Jantung Jakarta?
-
"Nyawa Ayahku Hanya Dihargai 1,5 Tahun" Keluarga Korban Gebrak Meja di Sidang Tabrak Lari
-
Livin' Fest 2025: Bank Mandiri Bakal Suguhkan Expo dengan Sinergi UMKM dan Ekonomi Kreatif