SuaraJakarta.id - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah ikut berkomentar soal pemecatan delapan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) karena nongkrong di warkop saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ia menilai sanksi yang diberikan terlalu berat.
Kendati demikian, Trubus tak menyalahkan Gubernur Anies Baswedan yang menjatuhkan sanksi. Karena untuk bisa memberi hukuman pemecatan harus melewati prosedur yang cukup panjang.
"Kalau misalnya hanya ngopi dan dipecat ya enggak sesederhana itu. Idealnya melalui prosedur, ada prosesnya," ujar Trubus saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Trubus pun menduga ada pelanggaran lain yang dilakukan delapan petugas itu. Namun apa yang mereka lakukan tak diungkap ke publik.
"Mungkin ada kesalahan lain, tapi nggak diungkap ke publik," tuturnya.
Menurut Trubus, petugas yang tetap nongkrong di warkop saat PPKM sudah biasa. Namun baru kejadian ini saja yang berujung pemecatan.
"Kita enggak tahu seberapa berat kesalahan dia, kalau cuma nongkrong di warung saat kembali kerja, kemudian dipecat ya saya rasa banyak orang yang akan kena," ucap Trubus.
Sebelumnya, delapan orang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi dipecat karena nongkrong di sebuah Warung Kopi (Warkop) saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Pemecatan kepada mereka dilakukan di hadapan Gubernur Anies Baswedan.
Pemberhentian jabatan kepada delapan petugas itu dilakukan dengan menggelar upacara pelepasan seragam di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/7/2021). Selain Anies, hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah.
Baca Juga: Bandel! Warga Depok Nekat Gelar Acara Pernikahan Saat PPKM Darurat
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran lebih lanjut setelah video delapan petugas itu viral di media sosial. Hasilnya, mereka dianggap melanggar aturan PPKM darurat.
"Adanya pelanggaran yang dilaksanakan oleh anggota PJLP Dinas Perhubungan terhadap pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM darurat Covid-19," ujar Syafrin di lokasi.
Syafrin menyebut tindakan petugas yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau kontrak itu tidak bisa ditoleransi.
Sebab selain melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM, mereka seharusnya juga menaatinya.
"Sebagaimana yang selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran Dishub bahwa kita wajib melaksankaan juga ketentuan yang telah diatur dalam peraturan gubernur tersebut," katanya.
Karena itu, para petugas tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran kategori berat. Artinya, mereka dipecat atau diputus kontrak dari pekerjaannya.
Berita Terkait
-
Disahkan Anies, Tunjangan Rumah Anggota DPRD Jakarta Lebih Dahsyat dari DPR RI
-
Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
-
Ahmad Sahroni Mimpi Jadi Presiden, Anies Baswedan Pernah Respons Begini
-
Anies Baswedan Apresiasi Warganet ASEAN yang Pesan Makanan untuk Ojol Jakarta
-
"Ayah Kapan Pulang?": Dua Anak Kecil Menanti Budi, Korban Kebakaran DPRD Makassar
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
Mas Dhito Kembali Masukkan Fragmen Kepala Ganesha yang Hilang ke Museum
-
Transjakarta Uji Coba Fungsional Halte Bundaran Senayan Pascademo
-
Warga Gotong Royong Bersihkan Kantor Pemkab, Mas Dhito: Kita Bersama Jaga Rumah Rakyat
-
60 Orang Jadi Tersangka Serangan Polres Jakut: Ajakan di Medsos Jadi Biang Kerok
-
IHCBS Hari Kedua, Menteri Tenaga Kerja RI, Prof Yassierli: Indonesia Butuh Next Practices