SuaraJakarta.id - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah ikut berkomentar soal pemecatan delapan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) karena nongkrong di warkop saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ia menilai sanksi yang diberikan terlalu berat.
Kendati demikian, Trubus tak menyalahkan Gubernur Anies Baswedan yang menjatuhkan sanksi. Karena untuk bisa memberi hukuman pemecatan harus melewati prosedur yang cukup panjang.
"Kalau misalnya hanya ngopi dan dipecat ya enggak sesederhana itu. Idealnya melalui prosedur, ada prosesnya," ujar Trubus saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Trubus pun menduga ada pelanggaran lain yang dilakukan delapan petugas itu. Namun apa yang mereka lakukan tak diungkap ke publik.
"Mungkin ada kesalahan lain, tapi nggak diungkap ke publik," tuturnya.
Menurut Trubus, petugas yang tetap nongkrong di warkop saat PPKM sudah biasa. Namun baru kejadian ini saja yang berujung pemecatan.
"Kita enggak tahu seberapa berat kesalahan dia, kalau cuma nongkrong di warung saat kembali kerja, kemudian dipecat ya saya rasa banyak orang yang akan kena," ucap Trubus.
Sebelumnya, delapan orang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi dipecat karena nongkrong di sebuah Warung Kopi (Warkop) saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Pemecatan kepada mereka dilakukan di hadapan Gubernur Anies Baswedan.
Pemberhentian jabatan kepada delapan petugas itu dilakukan dengan menggelar upacara pelepasan seragam di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/7/2021). Selain Anies, hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah.
Baca Juga: Bandel! Warga Depok Nekat Gelar Acara Pernikahan Saat PPKM Darurat
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran lebih lanjut setelah video delapan petugas itu viral di media sosial. Hasilnya, mereka dianggap melanggar aturan PPKM darurat.
"Adanya pelanggaran yang dilaksanakan oleh anggota PJLP Dinas Perhubungan terhadap pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM darurat Covid-19," ujar Syafrin di lokasi.
Syafrin menyebut tindakan petugas yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau kontrak itu tidak bisa ditoleransi.
Sebab selain melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM, mereka seharusnya juga menaatinya.
"Sebagaimana yang selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran Dishub bahwa kita wajib melaksankaan juga ketentuan yang telah diatur dalam peraturan gubernur tersebut," katanya.
Karena itu, para petugas tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran kategori berat. Artinya, mereka dipecat atau diputus kontrak dari pekerjaannya.
Berita Terkait
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
Satpol PP Tindak Rumah Makan dan Tempat Pemotongan Anjing di Jakarta Timur
-
Pengamat Desak DPR Panggil Zulhas Soal Keterlibatan Kerusakan Lingkungan
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?
-
5 Jebakan Psikologis Beli Sekarang Bayar Nanti yang Bikin Boros
-
7 Sepatu Lari Pintar untuk Analisis Lari Lebih Akurat, Solusi bagi Pelari Modern