SuaraJakarta.id - Penyidik dari Unit Kriminal Khusus Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan penimbunan obat-obatan di salah satu ruko kawasan Kalideres, Rabu (14/7/2021).
"Sejauh ini kami masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para saksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Komisaris Polisi Joko Dwi Harsono.
Kepala Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Fahmi Fiandri mengatakan, salah satu saksi yang baru diperiksa penyidik adalah karyawan kantor PT ASA. "Sudah lima kemarin, sekarang tambah satu yakni salah satu karyawan kantor," ujarnya.
Namun, Fahmi tidak menyebut secara rinci posisi karyawan yang sedang menjalani pemeriksaan, sebab hal tersebut merupakan materi pemeriksaan penyidik.
Selain memeriksa karyawan kantor, polisi juga menindaklanjuti hasil temuan dugaan penimbunan obat ke pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.
Menurut Fahmi, hal itu perlu dilakukan, sebab obat-obatan yang ditemukan di dalam ruko tersebut merupakan obat terkait penyakit Covid-19.
"Hari ini anggota sedang ke BPOM dan Kemenkes untuk jemput bola, tadi kita sudah koordinasi awal dengan salah satu saksi ahli pidana juga," kata Fahmi.
Unit Kriminal Khusus dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang obat-obatan terkait Covid-19 di Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7).
Ruko berlantai tiga itu dipenuhi ratusan bahkan ribuan dus berisi obat-obatan terkait Covid-19. Ruko tersebut sudah disegel oleh pihak polisi, garis polisi pun sudah dipasang di depan "rolling door" atau pintu masuk ruko.
Baca Juga: Kemenhub: Penumpang Ojol Harus Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
Polisi juga telah meminta keterangan YP (58) sebagai direktur, MA (32) sebagai apoteker dan E (47) sebagai kepala gudang.
Mereka terancam pasal 107 Jo pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet