SuaraJakarta.id - Penyidik dari Unit Kriminal Khusus Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan penimbunan obat-obatan di salah satu ruko kawasan Kalideres, Rabu (14/7/2021).
"Sejauh ini kami masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para saksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Komisaris Polisi Joko Dwi Harsono.
Kepala Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Fahmi Fiandri mengatakan, salah satu saksi yang baru diperiksa penyidik adalah karyawan kantor PT ASA. "Sudah lima kemarin, sekarang tambah satu yakni salah satu karyawan kantor," ujarnya.
Namun, Fahmi tidak menyebut secara rinci posisi karyawan yang sedang menjalani pemeriksaan, sebab hal tersebut merupakan materi pemeriksaan penyidik.
Selain memeriksa karyawan kantor, polisi juga menindaklanjuti hasil temuan dugaan penimbunan obat ke pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.
Menurut Fahmi, hal itu perlu dilakukan, sebab obat-obatan yang ditemukan di dalam ruko tersebut merupakan obat terkait penyakit Covid-19.
"Hari ini anggota sedang ke BPOM dan Kemenkes untuk jemput bola, tadi kita sudah koordinasi awal dengan salah satu saksi ahli pidana juga," kata Fahmi.
Unit Kriminal Khusus dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang obat-obatan terkait Covid-19 di Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7).
Ruko berlantai tiga itu dipenuhi ratusan bahkan ribuan dus berisi obat-obatan terkait Covid-19. Ruko tersebut sudah disegel oleh pihak polisi, garis polisi pun sudah dipasang di depan "rolling door" atau pintu masuk ruko.
Baca Juga: Kemenhub: Penumpang Ojol Harus Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
Polisi juga telah meminta keterangan YP (58) sebagai direktur, MA (32) sebagai apoteker dan E (47) sebagai kepala gudang.
Mereka terancam pasal 107 Jo pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Malam 27 Rajab Jangan Terlewat, Ini Doa Lengkap Arab-Latin, Waktu Baca & Tata Caranya
-
Lima Hari Tanpa Kabar dari Iran, Orang Tua WNI Hanya Bisa Berdoa Menunggu Pesan Anak
-
Pengakuan Jokowi Usai Pertemuan Tertutup dengan Tersangka Ijazah Palsu di Solo
-
Cek Fakta: Benarkah Jokowi Berharap Tak Dipenjara Jika Ijazahnya Palsu?
-
Munir, dan Pertanyaan HAM yang Tak Pernah Benar-Benar Dijawab