SuaraJakarta.id - Penyidik dari Unit Kriminal Khusus Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan penimbunan obat-obatan di salah satu ruko kawasan Kalideres, Rabu (14/7/2021).
"Sejauh ini kami masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para saksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Komisaris Polisi Joko Dwi Harsono.
Kepala Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Fahmi Fiandri mengatakan, salah satu saksi yang baru diperiksa penyidik adalah karyawan kantor PT ASA. "Sudah lima kemarin, sekarang tambah satu yakni salah satu karyawan kantor," ujarnya.
Namun, Fahmi tidak menyebut secara rinci posisi karyawan yang sedang menjalani pemeriksaan, sebab hal tersebut merupakan materi pemeriksaan penyidik.
Selain memeriksa karyawan kantor, polisi juga menindaklanjuti hasil temuan dugaan penimbunan obat ke pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.
Menurut Fahmi, hal itu perlu dilakukan, sebab obat-obatan yang ditemukan di dalam ruko tersebut merupakan obat terkait penyakit Covid-19.
"Hari ini anggota sedang ke BPOM dan Kemenkes untuk jemput bola, tadi kita sudah koordinasi awal dengan salah satu saksi ahli pidana juga," kata Fahmi.
Unit Kriminal Khusus dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang obat-obatan terkait Covid-19 di Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7).
Ruko berlantai tiga itu dipenuhi ratusan bahkan ribuan dus berisi obat-obatan terkait Covid-19. Ruko tersebut sudah disegel oleh pihak polisi, garis polisi pun sudah dipasang di depan "rolling door" atau pintu masuk ruko.
Baca Juga: Kemenhub: Penumpang Ojol Harus Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
Polisi juga telah meminta keterangan YP (58) sebagai direktur, MA (32) sebagai apoteker dan E (47) sebagai kepala gudang.
Mereka terancam pasal 107 Jo pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya
-
6 Fakta Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak Parah
-
Saat Dompet Menipis, 7 Warteg di Jakarta Pusat Ini Jadi Tempat Pulang Banyak Orang
-
Lantik PNS dan Pejabat Fungsional, Dhito Tegaskan Larangan Penyalahgunaan Wewenang
-
Rahasia Pendidikan Kelas Dunia di BSD City, Siap Hadapi Indonesia Emas 2045?