Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 15 Juli 2021 | 15:30 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat menggerebek lokasi gudang terkait kasus penimbunan obat Covid-19 Azithromycin. (dok polisi)

SuaraJakarta.id - Polisi memeriksa saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan keterangan terkait kasus penimbunan obat untuk pasien COVID-19 di Kalideres, Jakarta Barat.

Penyidik Polres Mettro Jakarta Barat juga tengah berkoordinasi dengan salah satu saksi ahli lainnya untuk dimintai keterangan.

"Hari ini kita periksa ahli BPOM dan juga penyidik berkoordinasi dengan satu ahli akademisi yakni ahli perdagangan juga untuk mengambil keterangan ahlinya," kata Kanit Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri, Kamis (15/7/2021).

Fahmi tidak menjelaskan materi penyidikan yang ditanyakan polisi kepada saksi ahli pada pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Bukti Penimbunan Obat Covid-19 di Jakbar Terkumpul, Polisi Terus Dalami Kasus

Selain memeriksa saksi, petugas juga mengirimkan barang bukti berupa penyimpan data CPU dan rekaman kamera tersembunyi ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Dia pun enggan menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan barang bukti tersebut.

"Itu ranahnya dari forensik Mabes karena pemeriksaan agak mendetail," kata Fahmi.

Meskipun sudah mengantongi beberapa barang bukti, Fahmi menyatakan tak menutup kemungkinan akan menambah saksi dan bukti lain untuk kepentingan penyidikan.

Diketahui, anggota Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menggeledah satu unit ruko di Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7/2021) kemarin.

Baca Juga: Kasus Penimbunan Obat Saat PPKM Darurat, Polres Jakbar Periksa Enam Saksi

Ruko berlantai tiga itu digeledah karena terindikasi menjadi lokasi penimbunan ratusan bahkan ribuan dus berisi obat-obatan yang dibutuhkan pasien COVID-19.

Load More