Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 17 Juli 2021 | 15:29 WIB
Polda Metro Jaya menggelar pers rilis pelanggaran PPKM Darurat oleh sejumlah perusahaan otobus, Jakarta, Sabtu (17/7/2021). [ANTARA/Yogi Rachman]

SuaraJakarta.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberikan sanksi berat bagi perusahaan otobus (PO) yang melanggar PPKM Darurat.

Hal ini disampaikan Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Marta Hadisarwono di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/7/2021).

Marta menjelaskan, pemberian sanksi terhadap PO pelanggar PPKM Darurat berdasarkan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan Menteri 15 tahun 2019, kemudian Peraturan Menteri 117 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek tahun 2021.

"Jadi kepada bus yang terbukti membawa penumpang termasuk pengemudi dan awak bus tanpa dokumen vaksin dan hasil negatif rapid antigen akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawas," kata Marta.

Baca Juga: Nasib Pedagang Kecil, Diombang-ambing di Pengadilan Gara-gara PPKM Darurat

Marta mengatakan bahwa bus yang terbukti membawa penumpang yang melanggar PPKM Darurat, juga akan diberikan sanksi mulai dari tertulis hingga pembekuan izin penyelenggaraan.

Dia menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kepolisian mengenai pemberian sanksi terhadap PO pelanggar PPKM Darurat.

Marta juga meminta kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan angkutan darat agar dilakukan di terminal yang telah ditunjuk pemerintah.

"Jadi kalau bapak ibu berangkat dari terminal, di kami sudah ada aplikasi. Contoh kita hanya mengetik nomor polisi saja kita sudah tahu perizinan bus yang bersangkutan sudah legal atau non legal," tutur Marta.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 36 bus AKAP dari sejumlah PO yang melanggar kebijakan PPKM Darurat untuk angkutan darat.

Baca Juga: Babak Belur Akibat PPKM Darurat, Barista di Medan Turun ke Jalan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan 36 bus yang diamankan itu melakukan pelanggaran kebijakan PPKM Darurat seperti melanggar trayek, hingga pemalsuan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.

Load More