SuaraJakarta.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberikan sanksi berat bagi perusahaan otobus (PO) yang melanggar PPKM Darurat.
Hal ini disampaikan Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Marta Hadisarwono di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/7/2021).
Marta menjelaskan, pemberian sanksi terhadap PO pelanggar PPKM Darurat berdasarkan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan Menteri 15 tahun 2019, kemudian Peraturan Menteri 117 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek tahun 2021.
"Jadi kepada bus yang terbukti membawa penumpang termasuk pengemudi dan awak bus tanpa dokumen vaksin dan hasil negatif rapid antigen akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawas," kata Marta.
Baca Juga: Nasib Pedagang Kecil, Diombang-ambing di Pengadilan Gara-gara PPKM Darurat
Marta mengatakan bahwa bus yang terbukti membawa penumpang yang melanggar PPKM Darurat, juga akan diberikan sanksi mulai dari tertulis hingga pembekuan izin penyelenggaraan.
Dia menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kepolisian mengenai pemberian sanksi terhadap PO pelanggar PPKM Darurat.
Marta juga meminta kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan angkutan darat agar dilakukan di terminal yang telah ditunjuk pemerintah.
"Jadi kalau bapak ibu berangkat dari terminal, di kami sudah ada aplikasi. Contoh kita hanya mengetik nomor polisi saja kita sudah tahu perizinan bus yang bersangkutan sudah legal atau non legal," tutur Marta.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 36 bus AKAP dari sejumlah PO yang melanggar kebijakan PPKM Darurat untuk angkutan darat.
Baca Juga: Babak Belur Akibat PPKM Darurat, Barista di Medan Turun ke Jalan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan 36 bus yang diamankan itu melakukan pelanggaran kebijakan PPKM Darurat seperti melanggar trayek, hingga pemalsuan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.
Berita Terkait
-
Terima Perwakilan Demonstran Audiensi, Kemenhub Disebut Tebar Janji Ini ke Massa Ojol
-
Kapolda Metro Jaya Turun Langsung Temui Ojol Sebelum Lakukan Negosiasi dengan Kemenhub
-
Larang Perwakilan Kemenhub Naik Mobil Komando, Massa Ojol: Suruh Menterinya ke Sini!
-
Hari Ini Ojol Demo Besar-besaran, Konvoi dari Markas Garda Pukul 12.30 WIB ke Patung Kuda
-
Polda Metro Jaya Dalami Grup Facebook 'Fantasi Sedarah', Jerat Hukumnya Bagaimana?
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini
-
DANA Kaget Bikin Nagih, Ini Link Aktif dan Cara Klaim Saldo Gratis Tanpa Penipuan
-
Link Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Siapa Cepat, Dia Dapat!
-
Tak Berizin, Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah Tangerang Disetop
-
Klaim Sekarang! Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini Dalam Tulisan Ini