Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 19 Juli 2021 | 16:05 WIB
Kepala Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak ditemui di kantornya, Senin (7/6/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

"Nanti malam ini kita akan patroli, minta bantuan camat dan lurah untuk mendatangi dan mendata masjid mana yang berpotensi menyelenggarakan Salat Idul Adha. Nanti tim gugus tugas mendatangi," ungkapnya.

Jika nantinya tetap ada yang nekat Salat Idul Adha berjamaah di masjid pihaknya bakal memberi teguran keras kepada pengurus masjid.

"Kalau ada yang nekat, kami tidak dibubarkan, nantinya malah ribut, ramai. Kita akan memberikan teguran dan peringatan agar mematuhi aturan yang berlaku," paparnya.

Peniadaan Salat Idul Adha di masjid dan lapangan tertuang dalam Surat Edaran Bersama Wali kota Tangerang Selatan No. 443/2318/VII/2021 dan Kesra No. 1236.1/Kk 28 08 01/HM/VII/2021.

Baca Juga: Meski Hanya Dilakukan di Rumah, Ini Tata Cara Salat Idul Adha

Serta, Surat Edaran MUI Kota Tangerang Selatan No. A.045/XVI-08/SE/VII/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Ibadah Qurban 1442 H Dalam Situasi PPKM.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More