Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Senin, 19 Juli 2021 | 17:51 WIB
Ilustrasi--Pelaksanaan salat Idul Adha (Antara)

SuaraJakarta.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Provinsi DKI Jakarta menganjurkan agar umat Islam melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di rumah karena situasi Covid-19 mengkhawatirkan.

"Dalam kondisi yang mengkhawatirkan penyebaran virus corona saat ini, mari kita selalu menjaga protokol kesehatan. Ikuti aturan dan peraturan dari pemerintah yang telah ditetapkan," kata Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Muhtar dalam video yang diterima di Jakarta, Senin (19/7/2021).

MUI DKI Jakarta juga mengeluarkan E-Book Panduan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di rumah sebagaimana seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

Dalam panduan tersebut, ada lima kegiatan yang baik dilaksanakan sebelum Shalat Idul Adha, yaitu; mandi sebelum shalat, memakai pakaian terbaik dan bersih, menggunakan parfum, tidak makan dan minum sebelum shalat (berpuasa) dan takbiran sebelum shalat. Adapun tata cara pelaksanaan Shalat Id di rumah, juga dapat dilihat pada tautan berikut.

Baca Juga: Mohon Maaf, Salat Idul Adha di Masjid Agung Jami Kota Malang Ditiadakan

Senada, Dewan Masjid Indonesia Kota Jakarta Utara juga menyerukan agar pengurus Dewan Kemakmuran Masjid menyelenggarakan Salat Id di rumah pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada Selasa (20/7).

Seruan peniadaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah berjamaah terus diinformasikan kepada setiap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Jakarta Utara.

"Itu semua sudah kami sampaikan kepada teman-teman DKM. Kita punya grup WhatsApp (WA) yang isinya (pengurus) DKM se-Jakarta Utara," kata Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta Utara Suwardi, Senin (19/7).

Suwardi mengatakan seruan Shalat Id di rumah itu untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat berdampak pada kembalinya lonjakan Covid-19.

Shalat Id berjamaah tetap dapat dilangsungkan dari rumah bersama keluarga. Tentunya seluruh rangkaian kegiatan itu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Tiadakan Salat Idul Adha di Masjid, Kemenag Tangsel: Bisa Shalat di Rumah, Jangan Egois

"Himbauan kami tetap beribadah dari rumah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Suwardi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan peringatan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dari rumah.

Aturan tertuang dalam Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada Masa PPKM Darurat Covid-19 yang ditandatangani pada Kamis (15/7). (Antara)

Load More