SuaraJakarta.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Provinsi DKI Jakarta menganjurkan agar umat Islam melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di rumah karena situasi Covid-19 mengkhawatirkan.
"Dalam kondisi yang mengkhawatirkan penyebaran virus corona saat ini, mari kita selalu menjaga protokol kesehatan. Ikuti aturan dan peraturan dari pemerintah yang telah ditetapkan," kata Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Muhtar dalam video yang diterima di Jakarta, Senin (19/7/2021).
MUI DKI Jakarta juga mengeluarkan E-Book Panduan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di rumah sebagaimana seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam panduan tersebut, ada lima kegiatan yang baik dilaksanakan sebelum Shalat Idul Adha, yaitu; mandi sebelum shalat, memakai pakaian terbaik dan bersih, menggunakan parfum, tidak makan dan minum sebelum shalat (berpuasa) dan takbiran sebelum shalat. Adapun tata cara pelaksanaan Shalat Id di rumah, juga dapat dilihat pada tautan berikut.
Senada, Dewan Masjid Indonesia Kota Jakarta Utara juga menyerukan agar pengurus Dewan Kemakmuran Masjid menyelenggarakan Salat Id di rumah pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada Selasa (20/7).
Seruan peniadaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah berjamaah terus diinformasikan kepada setiap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Jakarta Utara.
"Itu semua sudah kami sampaikan kepada teman-teman DKM. Kita punya grup WhatsApp (WA) yang isinya (pengurus) DKM se-Jakarta Utara," kata Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta Utara Suwardi, Senin (19/7).
Suwardi mengatakan seruan Shalat Id di rumah itu untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat berdampak pada kembalinya lonjakan Covid-19.
Shalat Id berjamaah tetap dapat dilangsungkan dari rumah bersama keluarga. Tentunya seluruh rangkaian kegiatan itu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Mohon Maaf, Salat Idul Adha di Masjid Agung Jami Kota Malang Ditiadakan
"Himbauan kami tetap beribadah dari rumah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Suwardi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan peringatan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dari rumah.
Aturan tertuang dalam Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada Masa PPKM Darurat Covid-19 yang ditandatangani pada Kamis (15/7). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
5 Masalah Toyota Yaris Bakpao Bekas untuk Mengatasi Risiko Mobil Tua bagi Calon Pembeli
-
Cek Fakta: Viral Video Mahasiswa Desak Pembubaran PDI Perjuangan, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Viral Klaim Luhut Ancam Hentikan Bantuan ke Aceh, Benarkah?
-
7 Merek Parfum Lokal Indie yang Belum Banyak Diketahui Orang, tapi Wanginya Bikin Jatuh Cinta
-
Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Meninggal di Penjara, Benarkah?