SuaraJakarta.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Provinsi DKI Jakarta menganjurkan agar umat Islam melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di rumah karena situasi Covid-19 mengkhawatirkan.
"Dalam kondisi yang mengkhawatirkan penyebaran virus corona saat ini, mari kita selalu menjaga protokol kesehatan. Ikuti aturan dan peraturan dari pemerintah yang telah ditetapkan," kata Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Muhtar dalam video yang diterima di Jakarta, Senin (19/7/2021).
MUI DKI Jakarta juga mengeluarkan E-Book Panduan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di rumah sebagaimana seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam panduan tersebut, ada lima kegiatan yang baik dilaksanakan sebelum Shalat Idul Adha, yaitu; mandi sebelum shalat, memakai pakaian terbaik dan bersih, menggunakan parfum, tidak makan dan minum sebelum shalat (berpuasa) dan takbiran sebelum shalat. Adapun tata cara pelaksanaan Shalat Id di rumah, juga dapat dilihat pada tautan berikut.
Senada, Dewan Masjid Indonesia Kota Jakarta Utara juga menyerukan agar pengurus Dewan Kemakmuran Masjid menyelenggarakan Salat Id di rumah pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada Selasa (20/7).
Seruan peniadaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah berjamaah terus diinformasikan kepada setiap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Jakarta Utara.
"Itu semua sudah kami sampaikan kepada teman-teman DKM. Kita punya grup WhatsApp (WA) yang isinya (pengurus) DKM se-Jakarta Utara," kata Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta Utara Suwardi, Senin (19/7).
Suwardi mengatakan seruan Shalat Id di rumah itu untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat berdampak pada kembalinya lonjakan Covid-19.
Shalat Id berjamaah tetap dapat dilangsungkan dari rumah bersama keluarga. Tentunya seluruh rangkaian kegiatan itu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Mohon Maaf, Salat Idul Adha di Masjid Agung Jami Kota Malang Ditiadakan
"Himbauan kami tetap beribadah dari rumah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Suwardi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan peringatan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dari rumah.
Aturan tertuang dalam Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada Masa PPKM Darurat Covid-19 yang ditandatangani pada Kamis (15/7). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Mas Dhito Komitmen untuk Membantu Petani Melalui Kerja Sama dengan Pertamina dan PLN
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Promo Kredit Kendaraan dengan Suku Bunga 1,80%
-
Mantri BRI Hadir di Wilayah 3T, Ini Dedikasi Eka Layani Warga Kabupaten Banggai Kepulauan
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat