Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Rabu, 21 Juli 2021 | 18:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan [Antara/Ricky Prayoga]

Dalam ayat (3) pasal 28A, hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini diminta untuk memberitahu dimulai penyidikan dah hasil penyidikan kepada penyidik Polri. Dalam ayat (4) Pasal 28A, PPNS juga berhak menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Tinggi. (Antara)

Load More