Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 Juli 2021 | 09:05 WIB
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat meninjau vaksinasi guru di SMPN 4 Pamulang, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Wivy]

SuaraJakarta.id - Pemkot Tangsel menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Penerapan PPKM Level 4 ini berlaku sejak 21 Juli hingga 25 Juli 2021, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.

PPKM Level 4 Tangsel merupakan kelanjutan dari PPKM sebelumnya, yakni PPKM Darurat Jawa-Bali yang masa berlakunya telah habis pada, Selasa (20/7/2021), sejak diberlakukan pada 3 Juli 2021 lalu.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait PPKM Level 4 tersebut.

"Saya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/2535/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 yang mulai berlaku hari ini," kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Bantul Terapkan PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya

Benyamin menuturkan, aturan dalam PPKM Level 4 masih sama dengan PPKM Darurat.

Berikut aturan lengkap PPKM Level 4 di Tangsel:

1. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di:

  1. Lembaga pendidikan tinggi;
  2. Pendidikan non formal antara lain Kelompok Bermain (PAUD), Tempat Penitipan Anak, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Satuan Pendidikan sejenis;
  3. Pendidikan formal antara lain TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA,
  4. Lembaga pelatihan;
  5. Lembaga penelitian;
  6. Lembaga pembinaan;dan
  7. Lembaga sejenisnya

dilakukan pembelajaran secara dalam jaringan (daring)/online.

2. Kegiatan Bekerja:

Baca Juga: Berlakukan PPKM Level 4, Wali Kota Tangsel: Penurunan Kasus Belum Menggembirakan

  1. Sektor non esensial diberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen);
  2. Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri non orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
  3. Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
  4. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanangan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat

3. Kegiatan Perdagangan:

  1. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dan apotik/toko obat/optik dapat diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat serta kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tetap dilaksanakan.
  2. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
  3. Supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
  4. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

4. Kegiatan usaha penyediaan makanan dan minuman yang meliputi:

  1. Rumah makan;
  2. Warung makan;
  3. Cafe;
  4. Pedagang kaki lima; dan
  5. Lapak jalanan,

baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

5. Kegiatan pelaksanaan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Tempat ibadah atau rumah ibadah yang meliputi:

  1.  Masjid;
  2. Mushola;
  3. Gereja;
  4. Pura;
  5. Vihara;
  6. Klenteng; dan
  7. Tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah;

tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 4 dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

7. Kegiatan di fasilitas umum di:

  1. Lokasi seni dan budaya;
  2. Sarana dan prasarana olahraga;
  3. Gelanggang/kolam renang;
  4. Ruang publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya; dan
  5. Kegiatan sosial (antara lain perayaan ulang tahun, arisan, dan sejenisnya) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.

8. Transportasi Umum di:

  1. Kendaraan umum;
  2. Angkutan massal;
  3. Taksi (konvensional dan online);dan
  4. Kendaraan sewa/rental

diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Pelaksanaan Resepsi Pernikahan dan khitanan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.

10. Perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh yang menggunakan pesawat udara, bis, dan kereta api:

  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama);
  2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
  3. Ketentuan huruf a dan huruf b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;dan
  4. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

11. Pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan
  4. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Load More