SuaraJakarta.id - Pemkot Tangsel memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang, mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
Salah satu dalam aturan PPKM Level 4, pemilik warteg, rumah makan, ataupun restoran dibolehkan melayani pembeli makan di tempat atau dine in.
Namun, layanan makan di tempat dibatasi maksimal hanya selama 20 menit bagi pengunjung.
Terkait aturan makan di tempat 20 menit, salah satu pengusaha warteg di Serpong, Tangsel, Hamima mengatakan, kebijakan tersebut dirasa sulit untuk diterapkan.
Perempuan berusia 26 tahun ini mengatakan, saat ini masih banyak pelanggannya yang makan di tempat lebih dari 20 menit.
Padahal, kata Hamima, banyak pelanggannya itu sudah banyak yang tahu soal aturan pembatasan makan di tempat tersebut.
"Banyak pelanggannya sudah tahu duluan soal aturan PPKM-nya. Tapi masih banyak yang makannya lebih dari 20 menit," katanya saat ditemui SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Selasa (27/7/2021).
Hamima mengaku tak bisa berbuat banyak jika ada pelanggannya yang makan lebih dari 20 menit. Ia merasa dilema.
"Bingung mau gimana, masa orang lagi makan diusir, kan nggak enak sama pelanggannya," ungkap Hamima.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Izinkan Makan di Tempat 20 Menit, Lebih dari Itu Bakal Disanksi
Sementara Novi (27), rekan Hamima, menimpali bahwa aturan makan di tempat 20 menit susah diterapkan. Dia menganggap waktu tersebut terlalu singkat.
"Yang ada malah keselek," katanya.
Menurutnya, semenjak PPKM diberlakukan penghasilannya menurun. Pasalnya, wartegnya yang berada di area ramai perbelanjaan dan kawasan elite itu banyak didatangi gojek dan kuli bangunan.
Mereka, kata Novi, biasanya menghabiskan waktu makan sambil beristirahat dan berbincang dengan rekan sesamanya.
"Dampaknya kerasa banget, penghasilan jadi turun. Yang tadinya banyak datang karena makan di tempat, jadi berkurang karena nggak bisa makan di tempat," ungkapnya.
Agar tak disegel Satpol PP Kota Tangerang Selatan, pihaknya kini mulai membatasi jam operasional. Dari semula menerima makan di tempat selama 24 jam, kini pihaknya hanya menerima makan di tempat sampai pukul 20.00 WIB.
Berita Terkait
-
Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya
-
Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya
-
DLH Diminta Turun Tangan, Benyamin Sebut TPST Abu & Co Punya Izin Pembakaran Sampah, Kok Bisa?
-
Serahkan Bukti ke Polisi, Pengacara Beberkan Kronologi Temuan 340 Ribu Dolar Singapura
-
Walkot Tangsel Naik Tank Saat HUT RI Kena Semprot Netizen: Jalan Benerin, Bukan Dadah-Dadah
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Mengabadikan Indonesia Lewat Lensa, BRI inFrame 2026 Angkat Cerita Ekonomi Kerakyatan
-
Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU
-
BRI Hadir Meriahkan Festival Musik Pestapora 2026
-
Dari Piknik hingga Bernyanyi, Momen Warga Menikmati Sunset di Pantai 2026
-
Investasi Syariah Jadi Alternatif, BRI Tekankan Pentingnya Strategi Kelola Portofolio