SuaraJakarta.id - Pemkot Tangsel memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang, mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
Salah satu dalam aturan PPKM Level 4, pemilik warteg, rumah makan, ataupun restoran dibolehkan melayani pembeli makan di tempat atau dine in.
Namun, layanan makan di tempat dibatasi maksimal hanya selama 20 menit bagi pengunjung.
Terkait aturan makan di tempat 20 menit, salah satu pengusaha warteg di Serpong, Tangsel, Hamima mengatakan, kebijakan tersebut dirasa sulit untuk diterapkan.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Izinkan Makan di Tempat 20 Menit, Lebih dari Itu Bakal Disanksi
Perempuan berusia 26 tahun ini mengatakan, saat ini masih banyak pelanggannya yang makan di tempat lebih dari 20 menit.
Padahal, kata Hamima, banyak pelanggannya itu sudah banyak yang tahu soal aturan pembatasan makan di tempat tersebut.
"Banyak pelanggannya sudah tahu duluan soal aturan PPKM-nya. Tapi masih banyak yang makannya lebih dari 20 menit," katanya saat ditemui SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Selasa (27/7/2021).
Hamima mengaku tak bisa berbuat banyak jika ada pelanggannya yang makan lebih dari 20 menit. Ia merasa dilema.
"Bingung mau gimana, masa orang lagi makan diusir, kan nggak enak sama pelanggannya," ungkap Hamima.
Baca Juga: PPKM Batasi Makan di Tempat 20 Menit, Ini Potensi Gangguan Kesehatan Makan Terburu-buru
Sementara Novi (27), rekan Hamima, menimpali bahwa aturan makan di tempat 20 menit susah diterapkan. Dia menganggap waktu tersebut terlalu singkat.
"Yang ada malah keselek," katanya.
Menurutnya, semenjak PPKM diberlakukan penghasilannya menurun. Pasalnya, wartegnya yang berada di area ramai perbelanjaan dan kawasan elite itu banyak didatangi gojek dan kuli bangunan.
Mereka, kata Novi, biasanya menghabiskan waktu makan sambil beristirahat dan berbincang dengan rekan sesamanya.
"Dampaknya kerasa banget, penghasilan jadi turun. Yang tadinya banyak datang karena makan di tempat, jadi berkurang karena nggak bisa makan di tempat," ungkapnya.
Agar tak disegel Satpol PP Kota Tangerang Selatan, pihaknya kini mulai membatasi jam operasional. Dari semula menerima makan di tempat selama 24 jam, kini pihaknya hanya menerima makan di tempat sampai pukul 20.00 WIB.
"Kalau sudah jam 20.00 WIB pagar kita tutup, cuma melayani yang dibungkus aja," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Apa Itu Catcalling? Bikin Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon di Debat Pilkada Tangsel 2024
-
Host Debat Pilkada Tangsel Kena Catcalling, Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon: Saya Gak Suka Anda Panggil Saya Baby!
-
Duaar..! Peluru Nyasar di Tangsel, Nyelonong ke Rumah Warga hingga Dikira Lampu Meledak
-
Bejat! Modus Jemput Palsu, Pria di Tangsel Cabuli 3 Anak SD di Empang Sepi
-
Cekcok dengan Istri, Suami Nekat Bakar Diri Pakai Bensin yang Dibawa Sendiri di Depan SPBU
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual