SuaraJakarta.id - Pemkot Tangsel memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang, mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
Salah satu dalam aturan PPKM Level 4, pemilik warteg, rumah makan, ataupun restoran dibolehkan melayani pembeli makan di tempat atau dine in.
Namun, layanan makan di tempat dibatasi maksimal hanya selama 20 menit bagi pengunjung.
Terkait aturan makan di tempat 20 menit, salah satu pengusaha warteg di Serpong, Tangsel, Hamima mengatakan, kebijakan tersebut dirasa sulit untuk diterapkan.
Perempuan berusia 26 tahun ini mengatakan, saat ini masih banyak pelanggannya yang makan di tempat lebih dari 20 menit.
Padahal, kata Hamima, banyak pelanggannya itu sudah banyak yang tahu soal aturan pembatasan makan di tempat tersebut.
"Banyak pelanggannya sudah tahu duluan soal aturan PPKM-nya. Tapi masih banyak yang makannya lebih dari 20 menit," katanya saat ditemui SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Selasa (27/7/2021).
Hamima mengaku tak bisa berbuat banyak jika ada pelanggannya yang makan lebih dari 20 menit. Ia merasa dilema.
"Bingung mau gimana, masa orang lagi makan diusir, kan nggak enak sama pelanggannya," ungkap Hamima.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Izinkan Makan di Tempat 20 Menit, Lebih dari Itu Bakal Disanksi
Sementara Novi (27), rekan Hamima, menimpali bahwa aturan makan di tempat 20 menit susah diterapkan. Dia menganggap waktu tersebut terlalu singkat.
"Yang ada malah keselek," katanya.
Menurutnya, semenjak PPKM diberlakukan penghasilannya menurun. Pasalnya, wartegnya yang berada di area ramai perbelanjaan dan kawasan elite itu banyak didatangi gojek dan kuli bangunan.
Mereka, kata Novi, biasanya menghabiskan waktu makan sambil beristirahat dan berbincang dengan rekan sesamanya.
"Dampaknya kerasa banget, penghasilan jadi turun. Yang tadinya banyak datang karena makan di tempat, jadi berkurang karena nggak bisa makan di tempat," ungkapnya.
Agar tak disegel Satpol PP Kota Tangerang Selatan, pihaknya kini mulai membatasi jam operasional. Dari semula menerima makan di tempat selama 24 jam, kini pihaknya hanya menerima makan di tempat sampai pukul 20.00 WIB.
Berita Terkait
-
Kebakaran Hebat Pabrik Konstruksi di Serpong Utara
-
Banyak Korban Luka dan Rumah Porak-Poranda, Terkuak Pemicu Ledakan Dahsyat di Pamulang Tangsel
-
6 Fakta Ledakan di Pamulang Tangsel: Rumah-rumah Hancur, Korban Berjatuhan
-
Tembok Bungkam Polisi di Kasus Penjarahan Bintaro? Identitas Pelaku Jadi Misteri Besar
-
Opang Brutal! Kunci Motor Ojol Dirampas di Stasiun Pondok Ranji, Penumpang Dipaksa Bayar 2x Lipat
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Cara Menghindari Gangguan Kecemasan Akibat Konsumsi Informasi di Media Sosial
-
Tak Banyak yang Tahu, Pulau di Indonesia Ini Ternyata Pernah Keluar dari NKRI
-
Misteri Menara Saidah: Mengapa Gedung Megah Ini Jadi Istana Hantu di Jantung Jakarta?
-
"Nyawa Ayahku Hanya Dihargai 1,5 Tahun" Keluarga Korban Gebrak Meja di Sidang Tabrak Lari
-
Livin' Fest 2025: Bank Mandiri Bakal Suguhkan Expo dengan Sinergi UMKM dan Ekonomi Kreatif