Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 27 Juli 2021 | 20:15 WIB
Sejumlah pelanggan tengah memilih makanan di salah satu warteg di Serpong, Tangsel, Selasa (27/7/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Pemkot Tangsel memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang, mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Salah satu dalam aturan PPKM Level 4, pemilik warteg, rumah makan, ataupun restoran dibolehkan melayani pembeli makan di tempat atau dine in.

Namun, layanan makan di tempat dibatasi maksimal hanya selama 20 menit bagi pengunjung.

Terkait aturan makan di tempat 20 menit, salah satu pengusaha warteg di Serpong, Tangsel, Hamima mengatakan, kebijakan tersebut dirasa sulit untuk diterapkan.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Izinkan Makan di Tempat 20 Menit, Lebih dari Itu Bakal Disanksi

Perempuan berusia 26 tahun ini mengatakan, saat ini masih banyak pelanggannya yang makan di tempat lebih dari 20 menit.

Padahal, kata Hamima, banyak pelanggannya itu sudah banyak yang tahu soal aturan pembatasan makan di tempat tersebut.

"Banyak pelanggannya sudah tahu duluan soal aturan PPKM-nya. Tapi masih banyak yang makannya lebih dari 20 menit," katanya saat ditemui SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Selasa (27/7/2021).

Hamima mengaku tak bisa berbuat banyak jika ada pelanggannya yang makan lebih dari 20 menit. Ia merasa dilema.

"Bingung mau gimana, masa orang lagi makan diusir, kan nggak enak sama pelanggannya," ungkap Hamima.

Baca Juga: PPKM Batasi Makan di Tempat 20 Menit, Ini Potensi Gangguan Kesehatan Makan Terburu-buru

Sementara Novi (27), rekan Hamima, menimpali bahwa aturan makan di tempat 20 menit susah diterapkan. Dia menganggap waktu tersebut terlalu singkat.

"Yang ada malah keselek," katanya.

Sejumlah pengunjung warteg saat makan di tempat. (Suara.com/Yaumal Asri)

Menurutnya, semenjak PPKM diberlakukan penghasilannya menurun. Pasalnya, wartegnya yang berada di area ramai perbelanjaan dan kawasan elite itu banyak didatangi gojek dan kuli bangunan.

Mereka, kata Novi, biasanya menghabiskan waktu makan sambil beristirahat dan berbincang dengan rekan sesamanya.

"Dampaknya kerasa banget, penghasilan jadi turun. Yang tadinya banyak datang karena makan di tempat, jadi berkurang karena nggak bisa makan di tempat," ungkapnya.

Agar tak disegel Satpol PP Kota Tangerang Selatan, pihaknya kini mulai membatasi jam operasional. Dari semula menerima makan di tempat selama 24 jam, kini pihaknya hanya menerima makan di tempat sampai pukul 20.00 WIB.

"Kalau sudah jam 20.00 WIB pagar kita tutup, cuma melayani yang dibungkus aja," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More