Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Kamis, 29 Juli 2021 | 19:42 WIB
Ilustrasi prosesi akad nikah di tengah pandemi Covid-19. (@artiwedding)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh keluarga dan tamu serta petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan sudah divaksin Covid-19.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya di Jakarta, Kamis (29/7/2021), mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 26 Juli 2021. Aturan berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa keluarga, tamu serta petugas harus menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi.

Adapun kapasitas maksimal pengunjung yang hadir adalah 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang dengan jam yang diperkenankan mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Baca Juga: Terima Tabung Oksigen Hasil Sitaan, Anies Salurkan ke Puskesmas

Selain itu, tidak diperkenankan menyediakan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Untuk resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah mengantongi izin penyelenggaraan ditiadakan sementara.

Selain terkait akad nikah, dalam peraturan itu juga mengatur soal karyawan dan pengunjung salon atau tempat cukur rambut wajib sudah divaksin dengan bukti sertifikat vaksin.

Tempat usaha ini tidak berada dalam mal atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka mulai pukul 10.00-20.00 WIB dengan layanan hanya perawatan rambut.

Sementara itu, pengunjung dan karyawan rumah makan, kafe dan restoran yang tidak berada di ruang tertutup juga wajib sudah divaksin dengan bukti sertifikat vaksinasi.

Baca Juga: Ratusan Tabung Oksigen Hasil Sitaan Diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta

Kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 25 persen dan makan di tempat dibatasi sampai 20 menit dengan operasional hingga 20.00 WIB.

Load More