Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 03 Agustus 2021 | 18:16 WIB
Kanit Laka Lantas Polres Tangsel Iptu Nanda Setya Pratama menunjuk kondisi moge yang rusak usai menabrak emak-emak pengendara Beat hingga tewas, Senin (2/8/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

"Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara akibat kelalaiannya berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengendara lain," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, pengendara motor gede (pemoge) Kawasaki ER-6N menabrak pengendara motor matic Beat di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Minggu (1/8/2021).

Akibat dari kecelakaan tersebut, pengendara Beat berinisial H tewas di tempat lantaran mengalami luka parah di bagian kepala. Sedangkan pemoge berinisial AS alami luka ringan.

Saat itu, AS sedang melakukan sunday morning ride (sunmori) bersama 3 pengendara moge lainnya menuju ICE BSD.

Baca Juga: Polres Tangsel Beri Teguran Kernet Bikin Hoax soal Ambulans Dihalangi Sedan

Kondisi motor gede (moge) yang dikendarai remaja berusia 17 tahun berinisial AS hancur bagian depannya usai menabrak seorang emak-emak saat acara sunmori di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Minggu (1/8/2021). Kekinian, moge tersebut diamankan pihak Polres Tangsel, Senin (2/8/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Kondisi kedua motor usai kecelakaan tingkat keparahannya berbeda. Moge yang diikendarai AS dengan nomor polisi Z 6666 GG berwarna hijau-hitam, hancur di bagian depan. Bahkan ban depannya pun hampir lepas karena terlilit kabel rem.

Sementara motor Beat milik korban H berwarna biru-hitam dengan nomor polisi B 6047 WYV itu hanya alami kerusakan ringan di bagian lampu belakang dan body sedikit retak. Kedua motor tersebut diamankan di Polres Tangsel.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More