SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memutuskan menghentikan pendanaan ajang Formula E Jakarta. Alasannya, balapan mobil listrik ini tidak kunjung dapat kepastian kapan akan bisa digelar di jalanan Ibu Kota.
Hal ini tertuang dalam penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan fraksi-fraksi DPRD DKI terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelaksanaan APBD tahun 2020 dan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022, yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (3/7/2021) di gedung DPRD DKI.
"Sehubungan dengan ditundanya penyelenggaraan musim keenam Formula E pada beberapa kota penyelenggara, termasuk Jakarta, maka telah dilakukan penghentian segera atas penganggaran dan pembayaran kewajiban tahap 2," ujar Riza mewakili dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).
Riza menjelaskan, pihaknya melalui PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara, telah melakukan negosiasi ulang dengan pihak Formula E Operasions (FEO).
Baca Juga: Yakin Sertifikat Vaksinasi Tak Bisa Dipalsukan, Wagub DKI: kan Ada QR Code
Kedua belah pihak membahas soal kerja sama, pendanaan, dan waktu pasti balapan akan digelar.
"Atas dana commitment fee yang telah direalisasikan akan tetap dapat digunakan sebagai syarat penyelenggaraan event Formula E yang tertunda karena pandemi COVID-19," kata Riza.
Kemudian, commitment fee selanjutnya juga akan dijadwalkan kembali kapan akan dibayarkan. Indikatornya adalah kepastian jadwal balapan dan pandemi COVID-19.
"Akan dilakukan penjadwalan kembali setelah adanya kepastian penyelenggaraan Formula E," pungkasnya.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta tahun anggaran 2019-2020, Pemprov DKI telah membayar Rp 983,3 miliar kepada penyelenggara Formula E.
Baca Juga: Mantan Gubernur DKI Surjadi Soedirdja Meninggal, Anies: Semoga Husnul Khatimah
“Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP 53.000.000 atau setara Rp 983.310.000.000,” kata Kepala Perwakilan BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo dalam laporan itu, dilihat Suara.com Jumat (19/3/2021).
Berita Terkait
-
Tilang Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Ingatkan Sanksi Pidana Kurungan hingga Denda
-
Minta Pramono Segera Isi Posisi Kosong di Pemprov DKI, DPRD: Jangan Impor Pejabat!
-
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Ratusan ASN Pemprov DKI Absen Tanpa Keterangan
-
Dukung Pemprov DKI Bangun Dermaga Baru di PIK, PDIP: Asal Tak Cuma Layani Kalangan Tertentu
-
Tak Larang Pendatang, Pemprov DKI: Minimal 10 Tahun Baru Dapat Bansos
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya
-
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
-
Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta
-
Libatkan Tim Jibom, 205 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Paskah di Gereja Katedral