SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yakin sertifikat vaksinasi COVID-19 tak dapat dipalsukan.
Sebab, kata Wagub DKI, pada sertifikat vaksinasi terdapat sistem digitalisasi kode batang dua dimensi atau Quick Response Code (QR Code).
"Insya Allah sertifikat tidak bisa dipalsukan, kan ada QR Code, jadi tak bisa dipalsukan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Dengan teknologi QR Code, lanjut Wagub DKI, sertifikat vaksinasi tersebut sudah terintegrasi dengan sistem digital Pemprov DKI dan Kementerian Kesehatan pada aplikasi Peduli Lindungi.
Riza juga menyampaikan saat ini ada rencana Pemprov DKI menjadikan sertifikat bukti sudah divaksin COVID-19 sebagai syarat administrasi untuk masyarakat berkegiatan, bahkan pada beberapa sektor usaha sudah dimulai seperti di pasar.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan Pemprov DKI Jakarta akan memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk memeriksa status vaksin warga sebelum membuka kembali aktivitas dan kegiatan secara bertahap.
Ketika kegiatan kembali dibuka, seperti sektor ekonomi, sosial, keagamaan maupun budaya, maka Jakarta menambahkan aturan baru untuk mewajibkan sudah mengikuti vaksinasi kepada para pelaku yang berkecimpung di sektor tersebut.
"Aplikasi JAKI akan memudahkan. Tinggal masukkan NIK, lalu akan muncul warna hijau, sudah divaksin dua kali, warna kuning sudah vaksin satu kali, warna merah belum vaksin," kata Anies di Polda Metro Jaya, Minggu (1/8/2021).
Anies menjelaskan bahwa terdapat pengecualian bagi warga yang belum bisa divaksin karena alasan medis maupun penyintas COVID-19 yang membutuhkan jeda waktu sebelum menerima vaksin.
Baca Juga: Bakal Jadi Syarat Kegiatan, Wagub DKI Pastikan Sertifikat Vaksin Tak Bisa Dipalsukan
Jika termasuk dalam kategori tersebut, masyarakat hanya perlu membawa surat keterangan dokter yang menyatakan mereka belum bisa divaksin karena alasan tertentu.
Namun bagi warga yang tidak termasuk dalam pengecualian, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan bukti atau sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama, untuk masuk ke sejumlah tempat umum, baik pusat perbelanjaan, tempat ibadah hingga perkantoran.
"Kalau kemana-mana, buka aplikasinya, tunjukkan. (Status vaksin) anda hijau, anda bisa kemana saja. Kalau merah, jangan pergi-pergi dulu karena berisiko," tutur Anies. [Antara]
Berita Terkait
-
Minta RI Keluar dari BoP Bentukan Trump, Anies Singgung Pelopornya Melanggar Hukum Internasional
-
Hadapi Ketidakpastian Dunia Akibat Perang, Anies Baswedan Beri Dua Nasihat ke Pemerintah
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Di Depan Anies Baswedan, Pramono Anung Pastikan Jembatan Penghubung JIS-Ancol Diresmikan Mei
-
Hari Pertama Tayang, Film 'Titip Bunda di Surga-Mu' Bikin Bioskop Banjir Air Mata
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Sabtu 7 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Cek Fakta: Viral Daftar Bumbu Penyedap Disebut Mengandung Babi, Benarkah Produk Tidak Halal?
-
5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara
-
Cek Fakta: Viral Video Wanita Filipina Terserang Rudal Saat Live di Dubai, Benarkah?
-
Warga Jakarta Cek di Sini! Jadwal Buka Puasa Hari Ini 6 Maret 2026