SuaraJakarta.id - Direktur Utama PT ASA berinisial YP (58), tersangka kasus dugaan penimbunan obat COVID-19, belum dilakukan penahanan hingga saat ini.
Terkait ini, Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri mengatakan, belum dilakukannya penahanan karena tersangka YP memiliki penyakit saraf.
Dirut PT ASA itu pun untuk saat ini hanya dikenakan wajib lapor.
"Untuk sekarang kami arahkan untuk wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf yang berdampak kepada kakinya,” kata Fahmi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (3/8/2021).
“Kami lihat kalau berjalan agak pincang, karena itu kami arahkan untuk wajib lapor seminggu dua kali," sambungnya.
Polres Metro Jakarta Barat sendiri pada hari ini melakukan pemeriksaan terhadap YP. Pemeriksaan dilakukan selama hampir lima jam.
"Hari ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT. ASA yakni saudara Y. Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih empat setengah jam dari pukul 12.00 WIB siang sampai 16.30 WIB," jelas Fahmi.
Dalam pemeriksaan, kata Fahmi, YP dicecar sebanyak 67 pertanyaan seputar dugaan penimbunan obat COVID-19 yang dilakukannya.
Pemeriksaan terhadap YP merupakan yang pertama kali pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tersangka Kasus Penimbunan Obat COVID-19, Dirut PT ASA Dicecar 67 Pertanyaan
"Pertanyaan yang diajukan pun seputar penimbunan obat dan menaikan harga eceran tertinggi dari obat yang ditimbun di gudang milik PT ASA," ungkapnya.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penimbunan obat COVID-19 di Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (30/7/2021).
Kedua orang tersangka adalah YP (58), Direktur PT ASA dan S (56) Komisaris Utama PT ASA.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan sejumlah saksi dan saksi ahli.
"Sehingga kami tetapkan dua orang tersangka pada kasus ini, yaitu Direktur (YP) dan Komisaris (S) dari PT ASA ini," kata Bismo.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan dengan tindak pidana dibidang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen dan atau Wabah Penyakit Menular, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 14 jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Berita Terkait
-
Targetkan Rumah dengan Lampu Menyala Siang Hari, Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap
-
Residivis Spesialis Rumah Kosong Beraksi Lagi di Jakarta Barat: Lampu Menyala Jadi Incaran!
-
Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
-
Panik Hindari Razia Lalin, Pria Ini Ternyata Maling Motor Bersenpi, Langsung Diciduk Polisi
-
Geger! Puluhan Motor dan Mobil Mogok di SPBU Kembangan, Ternyata Tangki Pertalite Diisi Solar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Jangan Asal Terima! Galon Kusam dan Buram Ternyata Simpan Risiko Zat Kimia Berbahaya
-
Nikmati Liburan Akhir Tahun di Rumah Saja, Ini Tips Upgrade Kenyamanan Tanpa Worry
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
Cek Fakta: Viral Video Menkeu Purbaya Semprot DPR Habiskan Rp20 Miliar di Rapat, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Viral Ivan Gunawan Bagi-Bagi Uang Khusus Lansia, Ini Faktanya!