SuaraJakarta.id - Polri akan menerapkan kebijakan baru terkait Surat Izin Mengemudi atau SIM C mulai Agustus 2021. Rencananya, SIM C akan dibagi menjadi 3 golongan/jenis yakni SIM C, SIM CI dan SIM CII.
Sesuai kebijakannya, penggolongan SIM C akan dibedakan sesuai kapasitas isi silinder mesin kendaraan. Tidak ada perbedaan biaya pembuatan SIM C, SIM CI dan SIM CII.
Untuk SIM C biasa berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc.
Kemudian, SIM CI diperuntukan jenis sepeda motor berkapasitas silinder 250-500 cc atau jenis motor listrik.
Sementara itu, SIM CII untuk sepeda motor berkapasitas silinder di atas 500 cc atau jenis motor listrik.
Artinya, bagi masyarakat yang memiliki motor gede (moge) berkapasitas silinder di atas 500 cc, diwajibkan mempunyai SIM CII.
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan, petugas kepolisian berencana akan menerapkan peraturan baru terkait penggolongan SIM C tersebut pada Agustus 2021.
Saat ini, petugas kepolisian tengah melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana (sarpras) terkait kebijakan baru SIM C ini.
"Hal ini untuk mengetahui kesiapan Polri saat penerapan. Bulan Agustus rencana diterapkan. Sekarang kami sedang mengecek sarpras dulu," ujar Istiono dikutip dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Rabu (4/8/2021).
Baca Juga: Perhatian: Ujian Praktik SIM C II Berbeda Dibandingkan SIM C Biasa
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigjen Yusuf mengatakan, petugas kepolisian akan melakukan sosialisasi ke seluruh Polda.
Hal ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme kebijakan 3 golongan SIM C tersebut.
Yusuf menjelaskan, SIM C, SIM CI dan SIM CII akan dibedakan sesuai kapasitas isi silinder mesin kendaraan.
Tidak ada perbedaan biaya pembuatan SIM C, SIM CI dan SIM CII.
"Untuk SIM C polos berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc. SIM CI jenis sepeda motor kapasitas silinder 250-500 cc atau jenis motor listrik. Sementara SIM CII untuk sepeda motor kapasitas silinder di atas 500 cc atau jenis motor listrik," jelas Yusuf.
Sesuai Pasal 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, menjelaskan untuk peningkatan pemilik SIM C naik ke SIM CI, setelah SIM C polos diterbitkan selama dua belas bulan (1 tahun).
Berita Terkait
-
Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data
-
Korlantas Gunakan Metode TAA di TKP Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, Apa Itu?
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri
-
Pos DVI RS Polri Dipadati Keluarga Korban Kecelakaan Kereta Argo Bromo
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Bukan Lagi Hemat, Bawa Lunch Box di SCBD Kini Dianggap Lebih 'Kelas'
-
Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
-
Ingin Cantik, Malah Luka Serius, Korban Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Alami Trauma
-
Tarif Belasan Juta Bikin Percaya, Modus Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Terbongkar
-
'Tak Akan Ada Kerja Layak di Bumi yang Rusak', Suara Sarekat Hijau Indonesia di May Day 2026