Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 09 Agustus 2021 | 19:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhi Fuadi)

- Ditetapkannya Peraturan Daerah Revisi mengenai:
a. PT Jakarta Propertindo
b. Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya
c. Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya
d. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya
e. PT Jakarta Tourisindo
- Target waktu: September 2021

B. Tata Ruang dan Kawasan

7. RTRW dan RDTR
- Terselesaikannya Rancangan Peraturan Daerah RTRW yang siap disampaikan ke DPRD (Oktober 2021)

- Ditetapkannya Peraturan Gubernur
RDTR (Desember 2021)

Baca Juga: Jadi Proyek Prioritas, Anies Minta Stadion JIS dan Revitalisasi TIM Rampung Akhir Tahun

8. TOD
- Ditetapkannya Peraturan Gubernur
Penetapan Kawasan TOD untuk Bundaran HI, Ancol Barat, Senen, Tanah Abang, dan kawasan-kawasan di Rute LRT Jabodebek (Desember 2021)

- Terselesaikannya pembangunan realisasi infrastruktur prioritas di kawasan TOD 100 persen sesuai Panduan Rancang Kota oleh pengelola kawasan (Juni 2022)

- Terselesaikannya Peningkatan Jalan dan Pedestrian di Kawasan TOD Lebak Bulus dan Fatmawati oleh Dinas Bina Marga (Juni 2022)

9. Taman Ismail Marzuki
- Ditetapkannya Keputusan Gubernur Inbreng atau Keputusan Gubernur Pemanfaatan untuk Pengelolaan Aset Pemprov DKI Jakarta dengan Jakpro di Taman Ismail Marzuki, Velodrome dan JIS (Desember 2021)

- Terselesaikannya revitalisasi TIM tahap 1 dan 2 -- Launching wajah baru TIM (Desember 2021)

Baca Juga: Setelah Setop Pendanaan, Kini Anies Targetkan Formula E Digelar Juni 2022

10. Stadion
- Diresmikannya stadion JIS (Desember 2021)

Load More