Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Novian Ardiansyah
Selasa, 10 Agustus 2021 | 11:19 WIB
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. (Dok. DPR)

SuaraJakarta.id - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menilai wacana pengambilalihan rumah dinas DPR/MPR di Kalibata, Jakarta Selatan tidak bisa dilakukan begitu saja oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut dia wacana itu harus diiringi dengan solusi.

Apalagi alasan pengambilalihan karena rumah dinas dianggap tidak dimanfaatkam oleh Dewan. Pasalnya dikatakan Baidowi bahwa tidak semua rumah dinas itu kosong, melainkan dihuni oleh anggota DPR.

"Kalau alasannya tidak dipakai itu banyak rumah pejabat delain DPR itu banyak tidak dipakai itu. Misalkan dilihat saja jalan-jalan ke rumah pejabat-pejabat banyak yang tidak ditempati apakah itu juga mau diambil alih?" kata Baidowi kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

"Jadi harus ada solusi, tidak hanya ambil alih begitu saja," sambungnya.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Anggota DPR RI Usai Resepsi Pernikahan di Solo Dibubarkan Satpol PP

Baidowi mengatakan, memang sudah sejak lma ada wacana terkait perumahan DPR yang dinilai memboroskan anggaran. Di mana ada wacana fasilitas rumah dinas itu digantikan dengan pemberian uang kepada Dewan.

"Sudah sejak lama memang ada wacana kalau perumahan DPR itu memboroskan anggaran. Lebih baik diganti kaya take home pay itu diganti uang sewa saja setiap bulan. Itu jumlahnya lebih kecil dan langsung masuk ke anggota," kata Baidowi.

Namun begitu, sebagai anggota DPR yang menempati rumah dinas, Baidowi mengaku menyerahkan bagaimana kemudian mekanisme yang tepat terkait fasilitas rumah untuk Dewan.

"Karena begini, tidak semua rumah DPR itu kosong, masih banyak yang nempati seperti saya. Saya nempatin. Tapi ya terserah mau tetap dipertahankan ataupun diganti uang take home pay seperti uang perumahan, uang sewa itu seperti di DPD ya monggo terserah," ujarnya.

Sebelumnya, sebagai salah satu penghuni rumah dinas, Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman mengaku tidak sepakat dengan wacana pengambilalihan rumah dinas DPR/MPR di Kalibata, Jakarta Selatan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Legislator Gerindra, Penghuni Rumah Dinas, Menolak Kemenkeu Ambil Alih RJA DPR di Kalibata

"Tidak sepakat, sangat tidak sepakat saya," kata Habiburokhman dihubungi, Senin (9/8/2021).

Diketahui pengambilalihan bakal dilakukan karena alasan sebagian besar anggota DPR/MPR yang saat ini menjabat tidak memanfaatkan fasilitas rumah. Namun menurut Habiburokhman bahwa rumah dinas itu ditempati oleh banyak anggota DPR. Sehingga alasan ambil alih karena alasan tidak terpakai dinilai tidak tepat.

"Tidak terpakai dari mana saya sendiri tinggal di situ," kata Habiburokhman.

Habiburokhman sendiri memilih menempati rumah dinas di Kalibata karena alasan efektivitas. Di mana rumah ia di Bekasi dinilai terlalu jauh untuk menempuh waktu kerja pergi pulang ke Gedung DPR.

"Bayangin saya misal tadinya 2 jam 30 menit dari daerah bekasi sampai situ ke DPR jadi setengah jam. Hemat sekali waktu," kata Habiburokhman.

Menurut dia, fasilitas yang merupakan hak Dewan sangat bermanfaat. Terutama bagi mereka legislator asal luar Jakarta yang memang tidak memiliki rumah di ibu kota atau sekitarnya.

Sebab itu ia menyatakan tidak sepakat jika Kemenkeu harus mengambil alih rumah dinas di Kalibata.

"Gak semua anggota Dewan itu punya rumah di Jakarta. Sebagian besar yang dari daerah malah gak punya," kata Habiburokhman.

"Jadi mereka daripada ngontrak ya memang kan fasilitasnya ada hak-hak kami ya. Kalau ngontrak tersebar-sebar juga susah sekarang ngontrak juga mahal banget," tandasnya.

Wacana Pengambilalihan Rumah Dinas DPR

Wacana pengambilalihan rumah dinas DPR/MPR di Kalibata, Jakarta Selatan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengemuka.

Alasan pengambilalihan ini dikarenakan hampir sebagian besar anggota DPR/MPR yang saat ini menjabat tidak memanfaatkan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA) tersebut.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih menjelaskan, bahwa sebagai Barang Milik Negara (BMN) rumah dinas anggota dewan ini dikelola oleh Kemenkeu.

"Prinsipnya di BMN ada pengguna dan pengelola, Kementerian/Lembaga (K/L) adalah pengguna. Kementerian Keuangan pengelola dalam arti bisa dimaknai yang memiliki mewakili pemerintah," kata Tri saat dihubungi Suara.com, Jumat (6/8/2021).

Sehingga kata Tri, jika penggunaan BMN tersebut sudah tidak sesuai dengan tugas dan fungsi (Tusi), Kementerian Keuangan berhak kembali mengambilalihkan BMN tersebut.

"BMN oleh pengguna dipakai untuk tusi, kalau tidak dipakai tusi namanya BMN idle, kalau idle atau enggak dipakai sesuai ketentuan diserahkan ke pengelola (Kementerian Keuangan)," ucapnya.

Nantinya, BMN yang diambil alih ini akan diberikan dengan Kementerian/Lembaga (K/L) yang lain yang dirasakan membutuhkan, langkah ini pun kata dia juga bisa menghemat penggunaan APBN.

"Nanti sama pengelola dilihat, ada KL lain yang membutuhkan enggak, kalau ada nanti ditetapkan penggunaannya ke KL yang membutuhkan sehingga KL yang butuh enggak bangun lagi, menghemat APBN," pungkasnya.

Sebelumnya 575 anggota DPR periode 2019-2024 diperbolehkan menempatkan rumah jabatan anggota yang ada di Kalibata dan Ulujami, namun sayangnya tidak semua anggota DPR tersebut menempati rumah dinas tersebut, bahkan ada pula yang bukan anggota DPR menikmati fasilitas negara tersebut walaupun seizin anggota.

"Rumdin (rumah dinas) itu masih di pakai tidak? (Kalau bukan anggota) bukan yang berhak," tegas Tri.

Load More