SuaraJakarta.id - Tempat wajib sertifikat vaksin COVID-19 di Jakarta. Aturan terkait sertifikat vaksin Covid-19 ditunjukkan sebagai syarat beraktivitas di tempat-tempat umum di Jakarta resmi berlaku.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan PPKM Level 4 di Ibukota. Hal ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021 yang resmi diteken pada 3 Agustus 2021.
Dalam aturan tersebut tercantum pula daftar sejumlah tempat yang wajib sertifikat vaksin covid-19.
Adapun isi dalam aturan tersebut:
Baca Juga: Anies Ngotot Gelar Formula E Tahun Depan, Wagub DKI: Enggak Ada Misi Politik
Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium."
Dalam aturan ini juga dicantumkan pengecualian bagi kelompok warga yang memang tidak memungkinkan vaksinasi, seperti karena alasan medis (harus menyertakan surat keterangan dokter) dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun. Serta bagi yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir dengan surat hasil tes Covid-19.
Daftar Tempat Wajib Sertifikat Vaksin Covid-19 di Jakarta:
- Supermarket
- Pasar swalayan
- Pasar tradisional
- Toko kelontong
- Apotek
- Toko obat
- Pedagang kaki lima (PKL)
- Agen voucher
- Salon/pangkas rambut
- Laundry
- Bengkel kecil
- Asongan
- Cuci kendaraan
- Warung makan
- Warteg
- Lapak jajanan
- Restoran
- Kafe
- Restoran dalam gedung atau mal hanya menerima layanan delivery/take away
- Mal/pusat perbelanjaan
Tetap diizinkan buka dengan syarat pengunjung dan pegawai wajib telah divaksinasi. Pegawai toko dengan layanan penjualan online dan pegawai sektor esensial seperti supermarket dan restoran
Rumah dan kegiatan peribadatan
Baca Juga: Sentil Anies, Denny Siregar Ungkit Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta Kalah dari Jogja
Petugas dan jemaah yang mendatangi tempat peribadatan diharuskan sudah vaksin. Kegiatan peribadatan masih dilarang untuk sementara.
Berita Terkait
-
Nonton di HP! Kick Off Persija vs Persebaya di BRI Liga 1 Babak Pertama
-
Akses Siaran Langsung Persija vs Persebaya di BRI Liga 1 Malam Ini 12 April 2025
-
Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan GBK: Ada Konser Taeyeon SNSD dan Laga Persija vs Persebaya
-
Persebaya Surabaya Siap Tempur Lawan Persija, Paul Munster: Saatnya Sprint!
-
Detik-detik Kecelakaan Bus Rombongan Bonek, Penyebabnya Terekam dari Kamera Dashboard
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar-Besaran Taman Ini
-
Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
-
Banyak Kejanggalan, Keluarga Mahasiswa UKI yang Tewas Dikeroyok Minta Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Kebocoran Dana Bank DKI, Politisi PSI Desak BPK dan OJK Turun Tangan Lakukan Audit
-
Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus