SuaraJakarta.id - Mal Grand Indonesia mulai Selasa (10/8/2021) kembali buka dengan sejumlah ketentuan, menyusul keputusan pemerintah yang membolehkan pusat perbelanjaan beroperasi saat penerapan PPKM lanjutan.
Corporate Communications Grand Indonesia, Annisa Hazarini mengatakan telah menyurati seluruh gerai atau tenant sektor non esensial terkait dibukanya pusat perbelanjaan di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat tersebut.
"Hari ini Mal Grand Indonesia mulai beroperasi kembali. Non esensial juga sudah diperbolehkan seiring dengan mal yang sudah beroperasi," kata Annisa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pembukaan Mal GI pun diikuti dengan sejumlah ketentuan berdasarkan penyesuaian aturan pada PPKM level 4 di DKI Jakarta, yakni pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan jam operasional pukul 10.00-20.00 WIB.
Selain itu, hanya masyarakat yang sudah divaksinasi dapat masuk mal dengan verifikasi melalui aplikasi Peduli Lindungi. Sementara itu, anak umur 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk pusat perbelanjaan.
Pengelola GI pun telah memasang QR Code Peduli Lindungi di semua akses masuk, kemudian akan dicek oleh petugas keamanan untuk memastikan hanya pengunjung yang sudah divaksin yang diperbolehkan masik.
"Setiap orang yang masuk ke area mall wajib scan QR Code tersebut untuk check in serta menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi," tutur Annisa.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah sudah bekerja sama dengan asosiasi mal di Indonesia sehingga ada proses screening bagi mereka yang akan memasuki pusat perbelanjaan.
"Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh prokes yang lebih longgar dibanding yang belum divaksin. Sama seperti saat kita masuk ke restoran, ada daerah merokok atau tidak merokok, bisa dibayangkan seperti itu," tuturnya.
Baca Juga: Luhut: Hanya Mereka yang Sudah Divaksin COVID-19 Boleh Masuk ke Mal
Ia mengungkapkan enam bidang proyek percontohan yang diatur secara digital untuk penerapan prokes, yaitu pusat perdagangan modern seperti mal dan perdagangan tradisional, seperti pasar basah, toko kelontong, kantor dan kawasan industri. Kemudian transportasi baik darat laut udara, pariwisata termasuk hotel, restoran dan event, kegiatan keagamaan dan pendidikan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat BRILink Agen, Sosok di Sumatera Utara Ini Jadi Inspirasi
-
IUCN Sebut Menhut Paham Akar Persoalan Konservasi Gajah Indonesia
-
Kebutuhan Lift dan Eskalator Meningkat Seiring Pertumbuhan Properti Modern
-
Lift Rumah Makin Diminati, Hunian Mewah Kini Utamakan Kenyamanan dan Aksesibilitas
-
Mas Dhito Pastikan Pemkab Kediri Siap Kawal Keberhasilan Program Sekolah Rakyat