SuaraJakarta.id - Mal Grand Indonesia mulai Selasa (10/8/2021) kembali buka dengan sejumlah ketentuan, menyusul keputusan pemerintah yang membolehkan pusat perbelanjaan beroperasi saat penerapan PPKM lanjutan.
Corporate Communications Grand Indonesia, Annisa Hazarini mengatakan telah menyurati seluruh gerai atau tenant sektor non esensial terkait dibukanya pusat perbelanjaan di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat tersebut.
"Hari ini Mal Grand Indonesia mulai beroperasi kembali. Non esensial juga sudah diperbolehkan seiring dengan mal yang sudah beroperasi," kata Annisa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pembukaan Mal GI pun diikuti dengan sejumlah ketentuan berdasarkan penyesuaian aturan pada PPKM level 4 di DKI Jakarta, yakni pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan jam operasional pukul 10.00-20.00 WIB.
Selain itu, hanya masyarakat yang sudah divaksinasi dapat masuk mal dengan verifikasi melalui aplikasi Peduli Lindungi. Sementara itu, anak umur 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk pusat perbelanjaan.
Pengelola GI pun telah memasang QR Code Peduli Lindungi di semua akses masuk, kemudian akan dicek oleh petugas keamanan untuk memastikan hanya pengunjung yang sudah divaksin yang diperbolehkan masik.
"Setiap orang yang masuk ke area mall wajib scan QR Code tersebut untuk check in serta menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi," tutur Annisa.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah sudah bekerja sama dengan asosiasi mal di Indonesia sehingga ada proses screening bagi mereka yang akan memasuki pusat perbelanjaan.
"Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh prokes yang lebih longgar dibanding yang belum divaksin. Sama seperti saat kita masuk ke restoran, ada daerah merokok atau tidak merokok, bisa dibayangkan seperti itu," tuturnya.
Baca Juga: Luhut: Hanya Mereka yang Sudah Divaksin COVID-19 Boleh Masuk ke Mal
Ia mengungkapkan enam bidang proyek percontohan yang diatur secara digital untuk penerapan prokes, yaitu pusat perdagangan modern seperti mal dan perdagangan tradisional, seperti pasar basah, toko kelontong, kantor dan kawasan industri. Kemudian transportasi baik darat laut udara, pariwisata termasuk hotel, restoran dan event, kegiatan keagamaan dan pendidikan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran
-
Jangan Datang Setelah Jam 6 Pagi, Rahasia Menemukan Kemeja Mewah Rp50 Ribuan di Pasar Senen
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di GBK: Kenapa Kini Lebih Banyak Dilirik daripada Brand Luar?