Rincian pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini sebagai berikut:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial:
Work From Home (WFH) sebesar 100 persen;
- Sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:
1. Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik):
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat:
d. Perhotelan non penanganan karantina; dan
e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI);
2. Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
3. Untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO (Work From Office) dengan protokol kesehatan secara ketat;
Baca Juga: Bikin Jakarta Lebih Cepat Tenggelam, Anies: Menghentikan Kegiatan Reklamasi Langkah Tepat
- Sektor kritikal:
a. kesehatan; b. keamanan dan ketertiban:
1. Untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Sektor kritikal:
c. penanganan bencana; d. energi; e. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g. pupuk dan petrokimia; h. semen dan bahan bangunan; i. objek vital nasional, j. proyek strategis nasional; k. konstruksi (infrastruktur publik); dan l. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):
2. Untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100 persen staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO (Work From Office) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
- Satuan Pendidikan:
Pembelajaran Jarak Jauh atau dilakukan secara daring/online.
3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari
a. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional;
b. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Baca Juga: Anies Ungkap Motif Joe Biden yang Sebut Jakarta Tenggelam 10 Tahun Lagi
c. Pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Berita Terkait
-
Profil dan Sepak Terjang Amirul Wicaksono, Eks Direktur IT Bank DKI yang Dicopot Pramono Anung!
-
Makna Gaun Pernikahan Mutiara Baswedan Rancangan Didit Hediprasetyo, Prabowo Spill Tak Dibayar
-
Film Jumbo Dipuji Anies Baswedan, Benih Lahirnya Studio Ghibli Tanah Air
-
Intip Baju Pernikahan Anak Anies Baswedan, Dirancang Khusus oleh Didit Hediprasetyo Anak Prabowo
-
Bak Pinang Dibelah Dua: Gaya Komunikasi PM Singapura Disandingkan Anies Baswedan
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota
-
Bank Mandiri Percepat Sinergi Bisnis dengan Kopra Supplier Financing: Arus Kas Makin Efisien
-
Tiga Kali Bobol! Sistem IT Bank DKI Lemah, Gubernur Ancam Gandeng Lembaga Audit Internasional!
-
Tragis di Teluk Gong, Warga Dihebohkan Dua Balita Jadi Korban Penganiayaan Pacar Ibu Kandung
-
Viral Kasus Pelecehan di Stasiun Tanah Abang, Polisi Klaim Telah Koordinasi dengan KAI