SuaraJakarta.id - Perayaan HUT ke-76 RI tinggal menghitung jam. Sayangnya, seperti tahun lalu, pada Peringatan Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia masih dalam suasana pandemi.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada Jumat, 17 Agustus 1945. Teks proklamasi dibacakan oleh Soekarno, presidan pertama Republik Indonesia.
Tepatnya, pada pukul 10.00 WIB di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta yang saat ini menjadi Jalan Proklamasi Nomor 5 Jakarta Pusat.
Teks proklamasi sebuah naskah teks yang berisi pernyataan atau proklamasi kemerdekaan Indonesia yang menandakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia telah berdiri.
Baca Juga: Doa Hari Kemerdekaan untuk Perayaan HUT Ke-76 RI pada 17 Agustus 2021
Selain itu, teks proklamasi juga menegaskan bahwa bangsa Indonesia telah terlepas dari masa penjajahan.
Perumusan Teks Proklamasi
Perumusan teks proklamasi dilakukan di rumah Laksamana Maeda pada dini hari 17 Agustus 1945.
Perumusan teks proklamasi dimulai saat Soekarno-Hatta diculik oleh kaum pemuda ke Rengasdengklok, Karawang, untuk menghindari dari pengaruh Jepang.
Inisiasi perumusan teks proklamasi dilatarbelakangi setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945 setelah bom atom dijatuhkan di Kota Hiroshima dan Nagasaki.
Baca Juga: Isi, Perumusan Hingga Arti Penting Pembacaan Teks Proklamasi, Sudah Tahu?
Saat Soekarno dan Hatta diculik, Ahmad Soebarjo datang dan berusaha untuk membujuk kaum pemuda melepaskan kedua proklamator RI tersebut. Dengan kesepakatan bahwa proklamasi akan segera dilaksanakan tanpa mengulur waktu lebih lama.
Pada 17 Agustus 1945 sekitar pukul 03.00 WIB, teks proklamsi disusun oleh Soekarno, Hatta, dan Ahmad Soebarjo di ruang makan Laksamana Maeda. Mereka membuat naskah dua alenia teks proklamasi yang ditulis tangan.
Lalu teks proklamasi diketik oleh Sayuti Melik dan dikembalikan kepada Soekarno-Hatta untuk ditandatangani.
Berikut ini isi teks proklamasi berdasarkan versi yang telah diketik dan ditulis tangan.
Isi Teks Proklamasi versi Tulisan Tangan
Proklamasi.
Kami, bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal2 yang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, 17-8-'05.
Wakil2 bangsa Indonesia.
Isi Teks Proklamasi versi yang Telah Diketik:
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahun 05.
Atas Nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta
Arti Penting Pembacaan Teks Proklamasi
Dengan membacakan teks proklamasi, ini menjadi titik puncak perjuangan Indonesia dalam melawan penjajahan setelah dijajah selama lebih dari 350 tahun.
Hal itu menandakan bahwa bangsa Indonesia menyatakan medeka dan berakhirnya penderitaan rakyat.
Berikut ini adalah arti penting pembacaan teks proklamasi bagi bangsa Indonesia yang dikutip dari Rumah Belajar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
- Merupakan kulminasi/puncak perjuangan bangsa Indonesia
- Sumber hukum bagi pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia
- Awal berlakunya hukum nasional, akhir berlakunya hukum kolonial.
- Hukum kolonial yang diberlakukan oleh penjajah diganti dengan hukum nasional
- Titik tolak pelasanaan amanat penderitaan rakyat.
- Sebagai awal dari bebasnya penderitaan rakyat dari kemiskinan, ketidakbebasan kebodohan dan tanam/kerja paksa
Itulah teks proklamasi kemerdekaan Indonesia berserta sejarah perumusan, isi hingga makna yang terkandung di dalamnya.
(Muhammad Zuhdi Hidayat)
Berita Terkait
-
5 Fakta Menarik Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1945
-
Prosesi Kirab Bendera dan Naskah Proklamasi Menuju IKN
-
5 Fakta Teks Proklamasi yang Dibacakan Soekarno, Ternyata Punya Dua Versi!
-
Syakir Daulay Akui Sudah Diingatkan Pengacara Soal Parodi Proklamasi, Tapi Nekat Buat Video yang Malah Bikin Gaduh
-
Kontroversi Syakir Daulay Parodikan Teks Proklamasi, Dituntut Minta Maaf Secara Terbuka
Tag
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
-
MIND ID Siap Guyur Investasi Rp267 Triliun Hingga 2029
Terkini
-
Pilkada Jakarta 2024: Pramono-Rano Karno Unggul di TPS Anies Mencoblos
-
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Pantau Hitung Cepat dari Posko Pemenangan Siang Ini
-
Ditemani Sang Istri, Ridwan Kamil Gunakan Hak Suara di TPS Kota Bandung
-
Dharma Pongrekun Bersama Keluarga Nyoblos di TPS 31 Lebak Bulus
-
Pramono Mengaku Bisa Tidur Tenang Jelang Pencoblosan Pilkada Jakarta 2024