Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 18 Agustus 2021 | 09:05 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie usai menghadiri vaksinasi massal di Sport Center, Alam Sutera, Serpong Utara, Tangsel, Selasa (15/6/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

10. Tempat ibadah atau rumah ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh lima persen) dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

12. Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

13. Kegiatan olahraga dapat dilakukan dengan ketentuan:

Baca Juga: Uji Coba Buka Mal Wajib Sertifikat Vaksin Diperluas ke 20 Daerah PPKM Level 4

  1. Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
  2. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai pukul 20.00 WIB, dengan jumlah maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;
  3. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk ke dalam fasilitas olahraga;
  4. Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga;
  5. Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga;
  6. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga dapat dibuka dengan mengikuti ketentuan pengaturan operasional restoran/rumah makan dan kafe pada angka 4 dan angka 5;
  7. Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan, kecuali dilakukan disinfeksi setiap setelah digunakan;
  8. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;
  9. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi; dan
  10. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

14. Untuk kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga (turnamen), ditutup sementara.

15. Transportasi umum di:

  1. Kendaraan umum;
  2. Angkutan masal;
  3. Taksi (konvensional dan online);dan
  4. Kendaraan sewa/rental,

diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

16. Akad nikah untuk semua agama dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak makan di tempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

17. Pelaksanaan resepsi pernikahan dan resepsi khitanan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.

Baca Juga: Kepiluan di Balik Topeng Badut Kusmiyani, Tulang Punggung Keluarga-Biayai Berobat Suami

18. Lokakarya/Seminar/Rapat/Pertemuan dapat dilaksanakan di hotel, restoran, atau ruang/gedung pertemuan dengan kapasitas peserta paling banyak 20% (dua puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta dilakukan skrining untuk peserta dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Load More