Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 19 Agustus 2021 | 21:41 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran usai meninjau program Vaksinasi Merdeka di SDN 01 Klender, Jakarta Timur, Rabu (28/7/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Ombudsman Jakarta Raya mengingatkan agar Polda Metro Jaya tak memasang stiker di rumah warga yang belum vaksin.

Sebab, menurut pihak Ombudsman, hal itu berpotensi terjadinya maladministrasi penyalahgunaan wewenang.

Terkait ini, Kapolda Metro Jaya Irjan Fadil Imran menegaskan, penempelan stiker di rumah warga yang belum vaksin demi pemerataan pemberian vaksinasi COVID-19 kepada seluruh lapisan masyarakat di Jakarta.

"Kami mendengar ada beberapa kalangan yang mempertanyakan penempelan stiker di rumah-rumah warga dalam program Vaksinasi Merdeka. Tujuannya sebenarnya sederhana, kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan vaksinasi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: PENGUMUMAN! Buruh Soloraya dapat Prioritas Vaksin dari Polda Jateng, Ini Jadwalnya

Fadil mengatakan pemasangan stiker itu adalah bagian dari rencana vaksinasi door-to-door Polda Metro Jaya.

Stiker tersebut, lanjut Kapolda, akan memudahkan vaksinator untuk mengidentifikasi rumah warga yang belum divaksin.

"Dengan penempelan stiker diketahui siapa saja yang belum tervaksinasi, dengan demikian akses masyarakat untuk mendapatkannya juga jauh lebih mudah," katanya.

Fadil juga mengatakan stiker tersebut tidak hanya berisi informasi mengenai warga yang belum divaksin.

Stiker itu juga berisi informasi dan pengingat kepada warga yang belum mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Baca Juga: Didukung Danais, Puluhan Ribu Pelaku Wisata di DIY Sudah Divaksin

Kapolda berharap masalah pemasangan stiker tak menjadi polemik lagi dan pihaknya selalu terbuka menerima saran terkait pelaksanaan "Vaksinasi Merdeka".

Load More