SuaraJakarta.id - Ombudsman Jakarta Raya mengingatkan agar Polda Metro Jaya tak memasang stiker di rumah warga yang belum vaksin.
Sebab, menurut pihak Ombudsman, hal itu berpotensi terjadinya maladministrasi penyalahgunaan wewenang.
Terkait ini, Kapolda Metro Jaya Irjan Fadil Imran menegaskan, penempelan stiker di rumah warga yang belum vaksin demi pemerataan pemberian vaksinasi COVID-19 kepada seluruh lapisan masyarakat di Jakarta.
"Kami mendengar ada beberapa kalangan yang mempertanyakan penempelan stiker di rumah-rumah warga dalam program Vaksinasi Merdeka. Tujuannya sebenarnya sederhana, kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan vaksinasi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: PENGUMUMAN! Buruh Soloraya dapat Prioritas Vaksin dari Polda Jateng, Ini Jadwalnya
Fadil mengatakan pemasangan stiker itu adalah bagian dari rencana vaksinasi door-to-door Polda Metro Jaya.
Stiker tersebut, lanjut Kapolda, akan memudahkan vaksinator untuk mengidentifikasi rumah warga yang belum divaksin.
"Dengan penempelan stiker diketahui siapa saja yang belum tervaksinasi, dengan demikian akses masyarakat untuk mendapatkannya juga jauh lebih mudah," katanya.
Fadil juga mengatakan stiker tersebut tidak hanya berisi informasi mengenai warga yang belum divaksin.
Stiker itu juga berisi informasi dan pengingat kepada warga yang belum mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Baca Juga: Didukung Danais, Puluhan Ribu Pelaku Wisata di DIY Sudah Divaksin
Kapolda berharap masalah pemasangan stiker tak menjadi polemik lagi dan pihaknya selalu terbuka menerima saran terkait pelaksanaan "Vaksinasi Merdeka".
"Ini barang kali rekan-rekan dan masyarakat agar mengetahui manfaat dan tujuan semoga ini tidak dijadikan polemik. Kami terbuka untuk mendapatkan saran demi perbaikan dan menuju Jakarta yang lebih sehat, Jakarta yang semakin bergairah," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa vaksinasi kepada masyarakat adalah bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat.
"Vaksinasi merupakan cara kita untuk melindungi masyarakat dari pandemi. Hak untuk sehat kita pastikan sampai, negara hadir di situ," pungkas Kapolda.
Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya mengingatkan agar Polda Metro Jaya tak memasang stiker belum vaksin di rumah warga yang belum vaksinasi.
“Ada potensi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang karena tidak ada acuan regulasi yang memperkenankan hal itu dan sama sekali tidak berkaitan dengan tujuan untuk meningkatkan angka vaksinasi bagi warga Jakarta,” kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho.
Namun demikian, pihaknya mendukung langkah Polda Metro Jaya yang mendata warga yang akan melaksanakan vaksin di Jakarta dengan mengutamakan pendataan yang dilakukan oleh RT/RW.
Karena itu, dia meminta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak terkait lainnya untuk membantu Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk melakukan proses pendataan secara langsung.
Hal ini, kata dia, untuk mengetahui warga yang bersedia divaksin tapi belum mendapat kesempatan serta warga yang tidak dapat divaksin karena menderita komorbid. Dan yang tidak terkontrol atau penyebab lain sehingga yang bersangkutan tidak mungkin di vaksin.
Dia menambahkan, data dari RT/RW tersebut menjadi basis bagi pelaksanaan vaksinasi lanjutan sehingga penerima vaksin sudah ditargetkan sesuai nama dan alamat termasuk warga yang bisa dikenai diskriminasi positif.
“Pelaksanaan vaksinasinya juga sudah lebih mudah, tidak lagi harus mempergunakan metode serbuan vaksin melalui event besar yang lebih berpotensi menjadi klaster penularan. Tetapi langsung di fasilitas kesehatan tingkat RW dan kelurahan seperti Puskesmas, faskes BPJS, klinik 24 jam, bahkan bisa bekerjasama dengan posyandu,” katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Peran Vaksinasi Dewasa dalam Meningkatkan Kesehatan dan Mengurangi Biaya Medis Jangka Panjang
-
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
-
Penyidikan Gratifikasi Firli Bahuri Terus Berjalan, Kombes Pol Ade Safri Pastikan Tidak Ada Kendala
-
Cooling System Jelang Pilkada, Polda Metro Jaya Ajak 3 Paslon DKI Berdoa Bersama
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja