Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 17:16 WIB
Ilustrasi tawuran. [Antara]

SuaraJakarta.id - Satu orang remaja dalam tawuran di Mampang. Tepatnya di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Kamis (19/8/2021).

Terkait insiden itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 11 pelaku tawuran.

Para pelaku tawuran ini merupakan dua kelompok remaja dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana pengeroyokan dan senjata tajam.

Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan, dua kubu yang terlibat tawuran berasal dari kelompok remaja Bangka IX dan Bangka XI.

Baca Juga: Pemuda Tanggung Ditangkap Hendak Tawuran: Bukan Gabut, Biasanya Urus Ayam

Sebelum tawuran, kedua kelompok berseteru selama beberapa hari di media sosial Instagram.

Kelompok remaja Bangka IX menggunakan akun @warkir2019. Sedangkan Bangka XI menggunakan akun @warmad.

"Bentuknya saling ejek dan saling tantang yang berbuntut pada beberapa hari kemudian yaitu pada 19 Agustus pagi hari itu admin dari akun @warmad itu mulai dini hari jam 4 pagi mengeluarkan semacam ejekan bahwa lawannya ini nggak berani lagi," tutur Agus dikutip dari Antara, Jumat (20/8/2021).

Adapun tersangka pengeroyokan yakni MF (17), SR (19), MR (20), MK (20), GDL (19), EL (21), dan ZF (18).

Sedangkan tersangka kasus senjata tajam, yakni MRF (17), MR(15), MAR (17), dan DY (15).

Baca Juga: Jadi Sasaran saat Lerai Tawuran, Tukang Ojek di Johar Baru Tewas Dibacok

"Kami juga mengamankan dua orang lainnya, namun statusnya sebagai saksi karena keterlibatannya masih minim," ujar dia.

Tawuran di Mampang menewaskan seorang remaja bernama Endra Baran Kumara (17), warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Endra tewas setelah terluka cukup parah pada beberapa bagian tubuhnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat bilah senjata tajam celurit, dua stik golf dan tujuh unit telepon seluler.

Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto bersama jajarannya menunjukkan barang bukti yang digunakan para pelaku tawuran di Mampang, Jumat (20/8/2021). [ANTARA/Sihol Hasugian[

Atas perbuatannya, para tersangka pengeroyokan dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.

Sedangkan para tersangka kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Load More