Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 17:16 WIB
Ilustrasi tawuran. [Antara]

SuaraJakarta.id - Satu orang remaja dalam tawuran di Mampang. Tepatnya di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Kamis (19/8/2021).

Terkait insiden itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 11 pelaku tawuran.

Para pelaku tawuran ini merupakan dua kelompok remaja dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana pengeroyokan dan senjata tajam.

Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan, dua kubu yang terlibat tawuran berasal dari kelompok remaja Bangka IX dan Bangka XI.

Baca Juga: Pemuda Tanggung Ditangkap Hendak Tawuran: Bukan Gabut, Biasanya Urus Ayam

Sebelum tawuran, kedua kelompok berseteru selama beberapa hari di media sosial Instagram.

Kelompok remaja Bangka IX menggunakan akun @warkir2019. Sedangkan Bangka XI menggunakan akun @warmad.

"Bentuknya saling ejek dan saling tantang yang berbuntut pada beberapa hari kemudian yaitu pada 19 Agustus pagi hari itu admin dari akun @warmad itu mulai dini hari jam 4 pagi mengeluarkan semacam ejekan bahwa lawannya ini nggak berani lagi," tutur Agus dikutip dari Antara, Jumat (20/8/2021).

Adapun tersangka pengeroyokan yakni MF (17), SR (19), MR (20), MK (20), GDL (19), EL (21), dan ZF (18).

Sedangkan tersangka kasus senjata tajam, yakni MRF (17), MR(15), MAR (17), dan DY (15).

Baca Juga: Jadi Sasaran saat Lerai Tawuran, Tukang Ojek di Johar Baru Tewas Dibacok

"Kami juga mengamankan dua orang lainnya, namun statusnya sebagai saksi karena keterlibatannya masih minim," ujar dia.

Load More