SuaraJakarta.id - Satu orang remaja dalam tawuran di Mampang. Tepatnya di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Kamis (19/8/2021).
Terkait insiden itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 11 pelaku tawuran.
Para pelaku tawuran ini merupakan dua kelompok remaja dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana pengeroyokan dan senjata tajam.
Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan, dua kubu yang terlibat tawuran berasal dari kelompok remaja Bangka IX dan Bangka XI.
Sebelum tawuran, kedua kelompok berseteru selama beberapa hari di media sosial Instagram.
Kelompok remaja Bangka IX menggunakan akun @warkir2019. Sedangkan Bangka XI menggunakan akun @warmad.
"Bentuknya saling ejek dan saling tantang yang berbuntut pada beberapa hari kemudian yaitu pada 19 Agustus pagi hari itu admin dari akun @warmad itu mulai dini hari jam 4 pagi mengeluarkan semacam ejekan bahwa lawannya ini nggak berani lagi," tutur Agus dikutip dari Antara, Jumat (20/8/2021).
Adapun tersangka pengeroyokan yakni MF (17), SR (19), MR (20), MK (20), GDL (19), EL (21), dan ZF (18).
Sedangkan tersangka kasus senjata tajam, yakni MRF (17), MR(15), MAR (17), dan DY (15).
Baca Juga: Pemuda Tanggung Ditangkap Hendak Tawuran: Bukan Gabut, Biasanya Urus Ayam
"Kami juga mengamankan dua orang lainnya, namun statusnya sebagai saksi karena keterlibatannya masih minim," ujar dia.
Tawuran di Mampang menewaskan seorang remaja bernama Endra Baran Kumara (17), warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Endra tewas setelah terluka cukup parah pada beberapa bagian tubuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat bilah senjata tajam celurit, dua stik golf dan tujuh unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, para tersangka pengeroyokan dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.
Sedangkan para tersangka kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga
-
Pramono Anung Pasang Mata di Seluruh Jakarta, Tawuran dan Kriminalitas Diburu CCTV
-
Satpol PP DKI Jaring 8 PPKS di Mampang Usai Viral Pengemis Padati Trotoar
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Pengamat Sebut PSN Lumbung Pangan di Papua Harus Tetap Jalan
-
Pernah Dipakai Runner Harian, Sekarang 7 Sepatu Lari Ini Justru Jadi Barang Koleksi Mahal
-
10 Sepatu Lari Lokal Paling Laris Sepanjang Mei 2026, Kamu Punya yang Mana?
-
Tren 'Clean Girl' 2026: 5 Sepatu Lari Putih Lokal yang Paling Estetik dan Minimalis
-
7 Sepatu Lari Warna Pastel yang Bikin OOTD Olahraga Kamu Makin Cantik di Instagram