Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 14:05 WIB
Tangkapan layar video viral seorang oknum anggota TNI AD diduga aniaya tetangga di Jalan Balai Rakyat, Kelurahan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur. [Instagram@jakarta.terkini]

SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna mengatakan, oknum anggota TNI AD yang viral diduga aniaya tetangga di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, kini tengah menjalani pemeriksaan di Kodim 0503/Jakarta Barat.

Tatang mengungkapkan oknum anggota TNI AD aniaya tetangga itu berinisial SP dengan pangkat Sersan Satu (Sertu).

"Kini sudah dalam proses pemeriksaan pihak Kodim 0503/Jakarta Barat," kata Tatang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/8/2021).

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang oknum anggota TNI AD diduga menganiaya tetangganya sendiri, viral di media sosial.

Baca Juga: Jumlahnya Bikin Kaget, Viral Wanita Ditagih Bayar Utang Biaya Pacaran oleh Mantan

Insiden penganiayaan itu terekam kamera CCTV dan videona diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini, Jumat (20/8/2021) kemarin.

Dalam narasinya, disebutkan peristiwa diduga penganiayaan itu terjadi di Jalan Balai Rakyat, Kelurahan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Disebutkan dalam keterangan unggahan itu, oknum anggota TNI AD tersebut berdinas di Koramil Palmerah, Jakarta Barat.

Tatang mengatakan, kejadian itu terjadi pada Senin (16/8/2021) lalu dan bermula saat Sertu SP hendak mengantar anaknya berobat.

Pada saat bersamaan, Sertu SP bertemu dengan korban yang tiba-tiba menuduhnya telah melaporkan korban ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Bule Turki yang Nikahi Petugas Kebersihan DKI Jakarta Kini Bagikan Kisah Sedih

Dalam keterangannya, Tatang menyebut jika korban bernama Ojos yang merupakan residivis dalam kasus narkoba, yang telah beberapa kali tertangkap polisi.

Tak hanya itu, korban pernah menjalani hukuman penjara di LP Cipinang selama 5 tahun dalam kasus kepemilikan narkoba.

"Terakhir, korban ditangkap polisi pada bulan Juli 2021 dalam kasus yang sama," jelas dia.

Sertu SP yang mendapat tudingan tak berdasar naik pitam. Dia secara spontan mencekik dan menampar korban sebanyak satu kali.

"Mendapat tuduhan tanpa bukti, spontan Sertu SP mencekik dan menampar sebanyak satu kali di pipi korban," ujar Tatang.

Tatang menambahkan, kasus penganiayaan antara Sertu SP dan korban sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Meski begitu, lanjut dia, proses hukum tetap berjalan

"Namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan/ketentuan hukum yang berlaku bagi siapapun personel TNI AD yang melakukan tindakan indisipliner/tindak pidana," sebut dia.

Selanjutnya, Sertu SP akan diserahkan ke Denpom Jaya 2 Cijantung, Jakarta Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Langkah tersebut, kata Tatang, adalah komitmen TNI AD untuk semakin profesional dan dicintai rakyat.

"Komitmen TNI AD untuk mendorong penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh oknum prajuritnya ke ranah hukum hingga tuntas, sungguh patut mendapatkan apresiasi dalam rangka mewujudkan TNI AD ke depan yang semakin profesional dan dicintai rakyat," pungkas dia.

Load More