13. Kegiatan olahraga dapat dilakukan dengan ketentuan:
- Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai pukul 20.00 WIB, dengan jumlah maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas;
- Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk ke dalam fasilitas olahraga;
- Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga;
- Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga;
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga dapat dibuka dengan mengikuti ketentuan pengaturan operasional restoran/rumah makan dan kafe pada angka 4, angka 5, dan angka 8 huruf c;
- Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan, kecuali dilakukan disinfeksi setiap setelah digunakan;
- Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;
- Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment); dan
- Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
14. Untuk kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga (turnamen), ditutup sementara.
15. Transportasi umum di:
- Kendaraan umum;
- Angkutan masal;
- Taksi (konvensional dan online); dan
- Kendaraan sewa/rental,
diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bekuk Begal Warkop di Tangsel, Terlacak Lewat IMEI HP
16. Akad nikah untuk semua agama dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak makan ditempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
17. Pelaksanaan resepsi pernikahan dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan dan ijin keramaian dari Kepolisian setempat, dengan pembatasan undangan paling banyak 20 (dua puluh) undangan dan tidak makan ditempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
18. Lokakarya/Seminar/Rapat/Pertemuan dapat dilaksanakan di hotel, restoran, atau ruang/gedung pertemuan dengan kapasitas peserta paling banyak 20% (dua puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta dilakukan skrining untuk peserta dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment).
19. Perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh yang menggunakan pesawat udara, bis, dan kereta api:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama);
- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
- Ketentuan huruf a dan huruf b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan
- Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, PPKM Tangsel turun ke Level 3 meskipun positivity rate masih di atas 5 persen.
Baca Juga: Penganiayaan Balita oleh Ibu Angkat di Tangsel Sudah Berjalan Setahun, Direkam Babysitter
Tingginya positivity rate itu, kata Benyamin, lantaran terkendela testing harian yang belum maksimal.
"Positivity rate masih hampir di 6 persen. Testing kita masih belum maksimal. Dari target testing 2.000 per hari, kita baru mencapai 1.700 per hari. Kita keterbatasan stok antigen," kata Benyamin di Puspemkot Tangsel, Selasa (24/8/2021).
Berita Terkait
-
Dinilai Berbahaya, Eks Pegawai KPK Bongkar Dosa-dosa Lili Pintauli usai jadi Stafsus Walkot Tangsel
-
Skandal Sampah Tangsel Memanas: Kabid DLH Menyusul Kadis Jadi Tersangka Korupsi Anggaran 2024!
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu Yani Usai Dua Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
-
Mantan Bos PT Sritex Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respon Tim Kurator
-
7 Motor Bekas Murah Rp2-3 Jutaan: Irit dan Bandel, Kembalikan Kenangan Masa Lalu
Terkini
-
17 Anggota GRIB Jaya Tangsel yang Duduki Lahan BMKG Diamankan Polda Metro Jaya
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini Terbaru, Segera Klaim Jangan Sampai Kehabisan!
-
Bangunan Diduga Milik GRIB Jaya di Lahan BMKG Disewakan Lagi Puluhan Juta
-
Cuan Bareng! Akhir Pekan Ini Klaim Saldo DANA Kaget hingga Rp749 Ribu Buat Nongkrong Tambah Seru
-
Sekarang Juga, Ada Saldo DANA Kaget Gratis Masuk ke Akun e-Walletmu