Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 31 Agustus 2021 | 17:43 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam ungkap kasus penipuan terhadap artis Fahri Azmi dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Ahmad Hamdi (29) sebagai tersangka pelaku dugaan penipuan terhadap artis Fahri Azmi, dengan modus mengaku sebagai utusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepolisian pun menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen palsu yang mencatut nama Presiden Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Itu semua dilengkapi oleh tersangka dengan dokumen-dokumen yang sudah diakui oleh pihak tersangka bahwa itu dia buat sendiri,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021).

Adapun beberapa dokumen palsu itu di antaranya, surat pengangkatan sebagai utusan khusus presiden bidang Sustainable Development United Nations (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) tertanggal 21 November 2019.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Bendungan Kuningan Senilai Rp513 Miliar

Kemudian surat perihal pergantian Menteri Kabinet Indonesia Maju atas nama Ahmah Hamdi, MDSSc, MD.S, Ph.D tertanggal 14 Oktober 2020 yang ditandatangani Mensesneg Pratikno.

Untuk membuktikan kepalsuan sejumlah dokumen itu, Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan klarifikasi.

"Sudah kami klarifikasi secara informal dan sudah kami kirimkan secara formal untuk keaslian," imbuh Ady.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam ungkap kasus penipuan terhadap artis Fahri Azmi dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Selain itu tersangka juga memalsukan sejumlah stempel, yaitu satu stempel utusan khusus Presiden Republik Indonesia dan stempel SDGs anggota PBB.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Hamdi melakukan dugaan penipuan terhadap artis Fahri Azmi. Dia berhasil meraup uang korban senilai Rp 75 juta.

Baca Juga: Ratusan Warga Berebut Bantuan Sembako Jokowi, Satu Ibu Hamil Terjepit

Modus penipuan yang dilakukan tersangka dengan catut nama Jokowi hingga mengaku sebagai mantan calon Menteri Kesehatan.

"Tersangka AH mengaku utusan khusus Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan mantan calon Menteri Kesehatan untuk menggantikan Menteri Terawan untuk meyakinkan korbannya," kata Ady.

Dengan mengaku sebagai pihak Istana, Ahmad Hamdi berhasil meyakinkan korbannya, kemudian meminjam uang kepada Fahri Azmi.

"Dan setelah korban yakin dan percaya selanjutnya AH meminjam sejumlah uang untuk keperluan pribadi kepada para korban," jelas Ady.

Fahri Azmi Ditipu

Peristiwa penipuan itu terjadi pada 13 Juni 2021. Berawal saat tersangka meminta Fahri Azmi untuk datang ke rumahnya di kawasan Jakarta Barat.

Saat keduanya bertemu dan mengobrol, lalu tiba-tiba ada yang menghubungi tersangka lewat telepon.

Ahmad Hamdi (29), tersangka kasus penipuan terhadap artis Fahri Azmi dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Kepada korban dia mengaku mendapat telepon dari adiknya. Dia mengatakan mertua adiknya ditangkap polisi karena kasus narkoba. Untuk membebaskan, harus memberikan uang senilai Rp 450 juta.

Kata tersangka, dia hanya memiliki uang senilai Rp 250 juta. Sementara adiknya hanya memiliki uang Rp 150 juta, sehingga kurang Rp 50 juta.

"Karena korban merasa iba dan berpikir bahwa AH merupakan utusan khusus Presiden Joko Widodo, korban percaya dan yakin untuk membantunya," jelas Ady.

Fahri Azmi lantas mentransfer sejumlah Rp 50 juta. Sementara tersangka menjanjikan akan mengembalikan pada hari berikutnya.

Kemudian, pada 16 Juni 2021, saat keduanya sedang berlibur di Lombok, Nusa Tenggara Barat, tersangka kembali meminjam uang kepada korban senilai Rp 25 juta.

Fahri Azmi melaporkan kasus penipuan yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021). [Antara]

Kepada Fahri Azmi, tersangka mengaku uang itu untuk ibunya yang sedang dikejar debt colector karena memiliki utang Rp 2 miliar.

"Dan pada hari Sabtu 19 Juni 2021 korban menagih tersangka AH terkait uang sebesar Rp 75 juta, namun tidak ada kabar dan menghilang," ungkap Ady.

Hingga kemudian Fahri Azmi melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Metro Jaya yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Kepolisian berhasil menangkap tersangka di Palembang, Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, dengan ancaman penjara 4 tahun.

Load More