Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 03 September 2021 | 15:35 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku penusukan ABK. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraJakarta.id - Pelarian Warjono, pelaku pembunuhan seorang ABK (anak buah kapal) bernama Arisutrisno di Tanjung Priok, Jakarta Utara, berakhir.

Pelaku dibekuk tim gabungan Polsek Muara Baru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok di rumah istri sirinya di Majalengka, Jawa Barat, Minggu (28/8/2021).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (5/8/2021) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

"Korban luka parah. Ada luka sedalam 7 sentimeter," kata Kholis dikutip dari Ayojakarta.com—jejaring Suara.com—Jumat (3/9/2021).

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Wanita di Batang Terungkap, Pelaku Ternyata Tunangan Korban

Kholis menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut. kejadian berawal ketika Warjono yang merupakan petugas keamanan transit 5 Dermaga Timur Pelabuhan Muara Baru, melihat korban Arisutrisno bersama teman-temannya sedang tertidur di pinggir jalan.

"Korban bersama temannya berjumlah 6 orang datang ke lokasi dengan naik mobil Grab dengan kondisi mabuk. Lalu 2 ABK berinisial D dan B tidur di kayu yang ada di pinggir jalan Transit Dermaga Timur kiri pos yang ditempati oleh tersangka, sedangkan 4 ABK lainnya menuju kapal," jelas Kholis.

Lantaran dianggap menghalangi perlintasan, kemudian Warjono datang mencoba membangunkan kedua ABK berinisial D dan B.

"Karena sudah dibangunkan, kedua ABK tersebut menarik krah bajunya dan mengarah ke pinggir jalan yang lebih aman," tuturnya.

Tak lama kemudian, Arisutrisno yang melihat aksi pelaku lalu mendatangi dan mengajak pelaku untuk berkelahi.

Baca Juga: Pembunuhan Banjarnegara: Habisi Istri Secara Terencana, Sang Suami Terancam Hukuman Mati!

"Pelaku sempat tidak melayani tantangan dari korban. Namun, korban memukul pelaku sebanyak dua kali di bagian wajah. Lalu pelaku mengambil badik dan menusukkan ke perut korban yang mengenai rusuknya," papar Kholis.

Korban yang dalam kondisi terluka sempat mengambil pisau pelaku dan mencoba menyerang balik. Namun, korban terjatuh karena tidak kuat menahan luka tusuk di bagian perut.

Usai kejadian penusukan, pelaku langsung melarikan diri dan sempat menyembunyikan sebilah badik serta baju berlumuran darah di Pos Gudang Transit 5.

"Kami datang ke TKP menemukan banyak darah. Lalu kami melakukan penyisiran dan tidak ditemukan korban. Korban tewas ketika dibawa ke Rumah Sakit Atmajaya dan dikirim ke RSCM untuk autopsi," tuturnya.

Setelah mengetahui kasus tersebut, petugas kepolisian langsung memburu Warjono hingga ke Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Sampai akhirnya, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah istri sirinya di daerah Majalengka, Jawa Barat.

"Kami menyita barang bukti baju dan senjata tajam. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," katanya.

Load More