SuaraJakarta.id - Staf Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, berinisial HH yang ditangkap aparat Polda Metro Jaya karena terlibat dalam penjualan sertifikat vaksin palsu, telah dipecat.
Hal itu disampaikan Lurah Kapuk Muara Jason Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).
"Evaluasi internal dari kemarin sudah, artinya kita menyikapi sebagai pimpinan maupun staf sudah dikumpulkan. Kita ambil sikap pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujarnya.
Jason mengaku tidak mengetahui sejak kapan HH membuat sertifikat vaksin palsu itu. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian.
"Itu kan pengembangan kasus. Tapi kan di luar daripada pekerjaan," pungkasnya.
Jason mengatakan, ia tak menduga stafnya di bagian tata usaha tersebut sampai menyalahgunakan posisi.
"Orangnya baik, pintar, yang saya tahu dia kalau di kerjaan kita ya jujur," ujar Jason.
"Termasuk orang yang pintar di dalam pekerjaan. Cuma kita kan nggak tahu ya," tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mencokok empat orang terkait kasus kasus pencurian data di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Temukan Sindikat Sertifikat Vaksin Palsu, Lapor ke Nomor Ini
Dalam aktivitasnya, sebanyak 93 sertifikat vaksin palsu yang dibuat dan dijual usai membobol aplikasi tersebut.
"Hasil pengakuan sementara bahwa dia sudah jual 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/9/2021) hari ini.
Empat orang tersangka itu adalah HH (30), FH (23), AN (21), dan BI (30).
Dalam kasus ini, FH dan HH merupakan sosok yang menjual sertifikat vaksin. Sedangkan AN dan BI adalah sosok yang membeli sertifikat vaksin untuk digunakan sejumlah kegiatan.
Fadil menyebut, HH yang merupakan staf tata usaha di Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara mencuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat yang nantinya untuk dibuat sertifikat vaksin palsu yang bisa terhubung di aplikasi PeduliLindungi.
Sementara, FH adalah marketing yang menawarkan jasanya melalui akun Facebook Tri Putra Heru dengan tarif Rp370 ribu untuk satu sertifikat tanpa divaksin.
Berita Terkait
-
Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam
-
Wanita di Tangerang Diperkosa dan Dibunuh, Jasad Pertama Kali Ditemukan Sang Pacar
-
Ekshumasi Sutrimo Digelar Tanpa Keluarga, Kuasa Hukum: Mereka Tak Kuat Lihat Jasad
-
Buntut Viral 'Baca Alquran Dapat Miras', 5 Pihak di The Sounds Project Resmi Dipolisikan
-
Saepul Pelaku Mutilasi Depok Ternyata Idap HIV, Bawa Obat Saat Jalani Rekonstruksi
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
-
Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi