SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar kasus home industri narkotika jenis sintetis. Para pelaku menjalankan bisnis haram di Apartemen Rouseville yang tak jauh dari rumah dinas Wali Kota Tangsel di Serpong.
Terbongkarnya kasus home industri narkotika itu berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tangsel dari pengedar berinisial GR dan MN yang ditangkap di Jalan Raya Ciater, Serpong, pada 16 Agustus 2021.
Usai menangkap kedua tersangka, polisi kemudian mengamankan satu tersangka lainnya berinisial AS pada 21 Agustus 2021 di Apartemen Rouseville, Serpong. Dari penangkapan itulah kasus home industri narkotika sintetis ini terkuak.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya Kusuma mengatakan, para pengedar menjual narkotika sintetis secara online di media sosial Instagram.
Mereka, membuat sejumlah akun palsu untuk menjual ke pengedar lain yang menjadi resseler-nya. Narkotika sintetis yang dipesan kemudian dibungkus bersama kemasan biji kopi.
"Modusnya mereka ini menjual secara online. Untuk mengelabui petugas, mereka mengirimkan lewat jasa kurir pengiriman barang dan memasukannya ke bungkus kopi," kata Amantha dalam pengungkapan kasus narkoba di Polres Tangsel, Jumat (10/9/2021).
Dari hasil penyelidikan, AS mengaku narkotika sintetis yang dijualnya merupakan hasil produksi sendiri di apartemen yang disewanya. Polisi juga menemukan sejumlah bibit bahan utama pembuatan narkotika sintetis berupa serbuk kuning serta gelas ukur.
"Dari tangan pelaku kita amankan 14 paket narkotika sintetis 228,6 gram, dua botol serbuk bibit basah warna kuning 34,63 gram, dan gelas ukur berisi bibit warna kuning 145,82 gram. Bahan bibit tersebut dimasak oleh pelaku dicampur dengan alkohol dan dijadikan cairan/spray magic untuk disemprotkan ke tembakau sintetis," papar Amantha.
Dari penangkapan AS, pihak kepolisian juga menangkap resseler lainnya berinisial AN di Ciputat, Tangsel. AN bahkan menjadikan kontrakannya di Gunung Sindur Jawa Barat sebagai home industri pembuatan narkotika sintetis.
Baca Juga: Tak Ada CCTV, Pencuri Beraksi di Masjid Pemkot Tangsel
"Setelah penangkapan AN ini, kami juga mengamankan resseler-nya berinisial FL dan AG," ungkap Amantha.
Tak hanya sampai di situ, polisi juga menangkap pemasok bibit serbuk kuning kepada AS di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dari penangkapan itu, ada tiga orang pelaku yang diamankan VC, PR, dan RH.
"Mereka menjadikan kontrakan sebagai home industri produksi narkotika sintetis tersebut. Mereka menjual bibit tersebut melalui Instagram. Ada 10 paket dengan berat 2 kilogram lebih serta tembakau kretek, biji kopi dan mesin press vacum," papar Amantha.
Sementara itu, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan soal pemasok serbuk kuning bibit sintetis itu yang diduga dari luar negeri.
"Saat ini bahan tersebut diduga diproduksi dari luar negeri, tapi masih dalam penyelidikan," ungkap Amantha.
Dari bisnis haram tersebut, Amantha menyebut, para pelaku mendapat keuntungan hingga Rp 100 juta per bulan dari penjualan hampir 10 kg narkotika sintetis setiap bulannya.
Berita Terkait
-
Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 Miliar Diproduksi di Tangsel, 4 Orang Ditangkap
-
DLH Diminta Turun Tangan, Benyamin Sebut TPST Abu & Co Punya Izin Pembakaran Sampah, Kok Bisa?
-
Serahkan Bukti ke Polisi, Pengacara Beberkan Kronologi Temuan 340 Ribu Dolar Singapura
-
Ulasan Novel Metropolis, Jejak Dendam di Balik Bayang Sindikat Narkotika
-
Operasi Gabungan Bongkar Pengiriman 800 Kg Ketamin di Kepri
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar