Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Sabtu, 11 September 2021 | 10:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menolak laporan balik yang dilayangkan dua pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) EO dan RT, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS.

Keduanya sedianya hendak melaporkan balik MS yang notabene korban pelecehan seksual, atas tudingan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, laporan tersebut ditolak lantaran kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh EO, RT dan tiga terduga pelaku lainnya terhadap MS masih diproses di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Misalnya saya dituduh mencuri, ini lagi diproses polisi tapi tiba-tiba saya nggak terima, saya laporkan pencemaran nama baik boleh nggak? Kan ini belum selesai masalah yang satu," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga: Sindir KPI, Ernest Prakasa: Komisi Pelecehan Indonesia

Yusri mengemukakan, laporan dugaan pencemaran baik itu baru bisa diproses apabila laporan yang dilayangkan MS terhadap EO dan RT tidak terbukti.

Sementara, apabila kedunya terbukti bersalah maka laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut sudah pasti tidak bisa diproses.

"Kecuali kalau memang nanti misalnya dia lanjut dan diputuskan bersalah ya berarti laporan itu kan gimana mungkin melaporkan pencemaran nama baik karena sudah bersalah. Kalau diputuskan tidak bersalah baru bisa kasus itu ternyata sementara berjalan tidak bisa dibuktikan SP3, itu baru bisa," katanya.

Atas hal itu, Yusri meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Ini kan baru berjalan, masih penyelidikan dan penyidikan, masa langsung dilaporkan lagi pencemaran nama baik," jelasnya.

Baca Juga: Dapat Pelonggaran Dari KPI, KPAI Minta Saipul Jamil Sadar Diri

Load More