SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat menutup stiker, poster hingga pajangan produk rokok di seluruh toko kecil, minimarket dan supermarket.
"Kegiatan penutupan ini berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok," kata Kepala Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro, Senin (13/9/2021).
Ia menjelaskan, sesuai Seruan Gubernur DKI itu, Satpol PP diperintahkan untuk menghilangkan atau menutup baik itu stiker, pajangan rokok maupun spanduk atau umbul-umbulnya di swalayan besar, kecil dan toko-toko kecil. Peraturan itu bertujuan untuk menekan angka perokok di Ibu Kota.
Selain itu, para perokok dianggap memperkecil kesempatan warga untuk memperoleh udara yang segar.
Baca Juga: Pemkot Jakbar Minta Tempat Wisata dan Hiburan Uji Coba Pedulilindungi
"Jadi banyak tempat-tempat umum yang seharusnya bebas asap rokok, jadi banyak perokok. Sekarang fungsinya itu orang sudah susah untuk menghirup udara segar," ujar Ivand.
Ia menegaskan, tujuan besar lainnya adalah untuk menekan anak-anak di bawah umur membeli rokok secara bebas. Saat ini Pemprov DKI baru memberikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha agar menaati peraturan tersebut.
Imbauan itu akan berlangsung hingga akhir September 2021. Jika setelah masa imbauan masih ada pelaku usaha yang memajangkan produk rokok, akan diberi teguran.
"Mungkin bisa lakukan penyitaan maupun peneguran. Sanksi sesuai aturan kepada toko atau lokasi tempat reklame," ujar dia.
Antara sempat mengikuti petugas menyambangi beberapa toko swalayan kecil dan besar di Kembangan, Jakarta Barat. Dari pantauan Antara, petugas menutup tempat yang menyajikan produk rokok.
Baca Juga: Antisipasi Banjir, Pemkot Jakbar Kerahkan 150 Petugas Untuk Gerebek Lumpur
Selain itu, stiker ataupun poster berbau produk rokok yang berada di dalamnya juga diambil. Walau semua ornamen itu diambil, petugas tetap tidak melarang para pengusaha untuk menjual produk rokok. (Antara)
Berita Terkait
-
Bye-bye Bangunan Liar, Kolong Tol Angke Segera Punya Fasilitas Umum
-
Demi Perangi Kasus DBD, Pemkot Jakbar 'Launching' Bibit Nyamuk Wolbachia Bulan Ini, Disebar di Mana?
-
Jaga DKI Jakarta Bebas Rabies, Pemkot Jakbar Vaksinasi Monyet Hingga Musang
-
Antisipasi Banjir Memasuki Musim Hujan, Pemkot Jakbar Lakukan Normalisasi Kali dan Cek Pompa Air
-
2.790 Ekor Hewan Kurban di Jakarta Barat Dinyatakan Sehat, Pemkot: Sapi yang Paling Banyak Diperiksa
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu