SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat menutup stiker, poster hingga pajangan produk rokok di seluruh toko kecil, minimarket dan supermarket.
"Kegiatan penutupan ini berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok," kata Kepala Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro, Senin (13/9/2021).
Ia menjelaskan, sesuai Seruan Gubernur DKI itu, Satpol PP diperintahkan untuk menghilangkan atau menutup baik itu stiker, pajangan rokok maupun spanduk atau umbul-umbulnya di swalayan besar, kecil dan toko-toko kecil. Peraturan itu bertujuan untuk menekan angka perokok di Ibu Kota.
Selain itu, para perokok dianggap memperkecil kesempatan warga untuk memperoleh udara yang segar.
"Jadi banyak tempat-tempat umum yang seharusnya bebas asap rokok, jadi banyak perokok. Sekarang fungsinya itu orang sudah susah untuk menghirup udara segar," ujar Ivand.
Ia menegaskan, tujuan besar lainnya adalah untuk menekan anak-anak di bawah umur membeli rokok secara bebas. Saat ini Pemprov DKI baru memberikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha agar menaati peraturan tersebut.
Imbauan itu akan berlangsung hingga akhir September 2021. Jika setelah masa imbauan masih ada pelaku usaha yang memajangkan produk rokok, akan diberi teguran.
"Mungkin bisa lakukan penyitaan maupun peneguran. Sanksi sesuai aturan kepada toko atau lokasi tempat reklame," ujar dia.
Antara sempat mengikuti petugas menyambangi beberapa toko swalayan kecil dan besar di Kembangan, Jakarta Barat. Dari pantauan Antara, petugas menutup tempat yang menyajikan produk rokok.
Baca Juga: Pemkot Jakbar Minta Tempat Wisata dan Hiburan Uji Coba Pedulilindungi
Selain itu, stiker ataupun poster berbau produk rokok yang berada di dalamnya juga diambil. Walau semua ornamen itu diambil, petugas tetap tidak melarang para pengusaha untuk menjual produk rokok. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Ribuan Massa Padati Aksi Bela Palestina di Jakarta
-
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Soekarno-Hatta Gandeng Ombudsman RI Lewat Ngopi Pimpasa
-
Diperpanjang, Ini Jadwal Magang Nasional 2025 Kemnaker Untuk Fresh Graduate
-
DANA Kaget Terbaru: Isi Pulsa Gratis, Bayar Tagihan? Buruan Klaim
-
Cara Pre Order iPhone 17 di Blibli, Panduan Lengkap Pemesanan Awal dengan Harga Resmi