SuaraJakarta.id - Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kepada Pengelola Gedung Terkait Larangan Merokok di Kawasan Perkantoran.
Peneliti PKJS-UI, Renny Nurhasana mengharapkan, seluruh ketentuan yang tertuang dalam Seruan Gubernur tersebut menjadi salah satu upaya menurunkan prevalensi perokok di Indonesia.
"Terutama di masa pandemi COVID-19 ini, mengingat dari segi harga maupun aksesibilitas rokok masih dengan mudah dijangkau oleh masyarakat termasuk anak-anak," kata Renny, dikutip dari Antara.
Renny menyebutkan Indonesia telah lama menghadapi epidemi tembakau. Ditambah dengan kenyataan bahwa sudah hampir dua tahun pandemi COVID-19 yang memperburuk keadaan Indonesia.
Diungkapkan peneliti UI itu, telah banyak penelitian yang menunjukkan bahwa perokok memiliki risiko yang lebih besar dan parah mengalami gejala COVID-19 dibandingkan masyarakat yang tidak merokok.
Renny menilai Seruan Gubernur terdiri dari beberapa poin, yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya rokok serta meminimalisir penularan COVID-19 karena adanya kaitan antara keduanya.
Poin pertama pada seruan tersebut adalah memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung, serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
Isi poin kedua mengatur agar tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.
"Hal ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih patuh serta mengurangi jumlah batang rokoknya, minimal di tempat umum dan mengurangi polusi udara yang ditimbulkan oleh asap rokok," tutur Renny.
Baca Juga: Komunitas Kretek Sebut Seruan Anies Tutup Etalase Rokok Kebijakan Aneh
Seruan Gubernur DKI Jakarta terkait larangan memasang reklame rokok di dalam maupun di luar
ruangan, termasuk tidak memajang kemasan/bungkus rokok di tempat penjualan, menjadi langkah bijak untuk penegakan Kawasan dilarang Merokok (KDM).
Reklame atau iklan beserta pajangan bungkus rokok yang terbuka bebas menjadi media promosi bagi pembeli yang datang ke toko/warung tersebut.
Hasil studi PKJS-UI pada 2021 menunjukkan bahwa di DKI Jakarta terdapat 15 warung rokok di setiap luasan area 1 kilometer 2, sebanyak 80,7 persen warung memiliki media promosi rokok berupa banner atau spanduk dan sebanyak 61,2 persen warung rokok berlokasi kurang lebih berjarak 100 meter dari area sekolah.
Adanya Seruan Gubernur tersebut dapat mengurangi keterpaparan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, terhadap promosi produk rokok, apalagi saat ini anak-anak sudah mulai masuk sekolah untuk pembelajaran secara tatap muka.
Hasil studi PKJS-UI pada 2020 juga menunjukkan bahwa efek teman sebaya berhubungan secara positif meningkatkan peluang seorang anak menjadi perokok.
Pelarangan memasang reklame rokok terutama di area sekolah pun menjadi upaya terpadu dan menyeluruh dalam mempengaruhi sosial "cognitive behaviour" anak.
Berita Terkait
-
Asal-usul Meme 'Pokoknya Ada' yang Viral di Media Sosial
-
Momen Halalbihalal di Cikeas, Kedekatan Anies dan AHY Jadi Sorotan
-
Cikeas, Anies, dan Seni Menyembunyikan Politik di Balik Kata 'Tidak Diundang'
-
Anggap Anies Murni Silaturahmi ke Cikeas Tanpa Niat Politik, Sahroni: Capres Masih Lama
-
5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya
-
5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu
-
Tiga Tuntutan Besar LTJ: Dari Desakan Keluar BOP Hingga Reformasi Total Pendidikan
-
Cek Fakta: Heboh Donasi Fantastis ke Iran dari Warga RI, Benarkah atau Hoaks?
-
Review Jujur Sepatu Lari Murah di Decathlon, Layakkah Dipakai Lari 5 Km Setiap Pagi di 2026?