Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 16 September 2021 | 15:05 WIB
Ilustrasi dilarang merokok.

Dari hasil penelitian yang sama, harga rokok berpengaruh besar terhadap perilaku merokok terutama usia remaja.

"Untuk itu, seruan ini menjadi langkah konkret dalam meminimalisir pembelian rokok terutama oleh anak-anak dan masyarakat pra-sejahtera disamping harga rokok yang masih terjangkau," ucap Renny.

Renny menambahkan upaya yang dilakukan Pemprov DKI sejalan dengan target penurunan prevalensi perokok anak sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2024 sebesar 8,7 persen.

“Meskipun hal ini tidak dapat menjadi satu-satunya tolok ukur dalam penurunan prevalensi perokok, namun hal ini merupakan langkah yang tepat untuk mengurangi keterpaparan anak dari promosi rokok," tutur Renny.

Baca Juga: Komunitas Kretek Sebut Seruan Anies Tutup Etalase Rokok Kebijakan Aneh

Renny juga memuji Pemerintah Kota Jakarta Barat yang telah mengimplementasikan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tersebut.

Renny mengungkapkan petugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mulai menertibkan minimarket yang ada di wilayah Jakarta Barat untuk menutup pajangan bungkus rokok.

“Kami berharap poin-poin larangan yang ada di dalam Seruan Gubernur dapat terus dijalankan secara persisten dan konsisten, dan dapat diimplementasikan secara masif dan merata di seluruh wilayah DKI Jakarta," ujar Renny.

Renny juga menyarankan ada pengawasan dan sanksi yang tegas kepada masyarakat yang melanggar, agar seluruh poin seruan dapat terimplementasikan dengan baik.

Baca Juga: PON Papua, Anies ke Atlet DKI: Ingatlah Nama Jakarta Dititipkan di Pundak Anda

Load More