SuaraJakarta.id - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menganggap gelaran Formula E di Jakarta bukan baru-baru ini saja melanggar aturan. Bahkan, ajang balap mobil listrik itu sudah menyalahi aturan sejak awal direncanakan.
"Sejak awal, perencanaan kegiatan Formula E di Jakarta sudah melanggar aturan dan penyalahgunaan wewenang," ujar Gilbert kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Gilbert menjelaskan, ajang ini mulai melanggar aturan ketika anggaran untuk menggelar Formula E masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019.
"Pengesahan APBD-P menjadi peraturan daerah ini dilakukan berselang 13 hari sebelum anggota DPRD periode 2019-2024 dilantik pada 26 Agustus 2019," kata Gilbert.
Setelah APBD-P 2019 disahkan legislator Kebon Sirih pada 13 Agustus 2019 lalu, Gubernur Anies Baswedan melakukan pembayaran commitment fee sebesar 20 juta poundsterling atau sekitar Rp360 miliar kepada pihak Formula E Operation (FEO). Pembayaran dilakukan dua tahap, yakni pada 23 Desember dan 30 Desember 2019.
Tindakan ini dianggap Gilbert melanggar aturan. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 17 2003 tentang Keuangan Negara, pada Pasal 28 (3) disebutkan dasar APBD-P adalah perkembangan yang tidak sesuai, pergeseran anggaran dan penggunaan SILPA tahun sebelumnya, dan karena kondisi darurat.
"Artinya, memasukkan kegiatan Formula E dan anggarannya hanya bisa bila dianggap kondisi darurat. Pada kenyataannya, semua tahu tidak ada yang darurat, yang memaksa Formula E harus masuk di APBD-P," tururnya.
Tak hanya itu, Pasal 17 (2) UU Keuangan Negara menyebutkan penyusunan APBD berdasarkan rencana kerja perangkat daerah (RKPD). Namun, nyatanya rencana gelaran Formula E berangkat dari keinginan Anies, bukan masuk RKPD setelah APBD 2019 disahkan.
"Anggaran yang dibutuhkan sebegitu besar adalah pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang karena tidak berasal dari RKPD dan RPJMD dan masuknya melalui APBD-P," katanya.
Baca Juga: PSI Heran Commitment Fee Formula E Jakarta Jauh Lebih Mahal Ketimbang Negara Lain
Karena Gilbert baru menjabat sebagai anggota DPRD periode 2019-2024, ia tak tahu kenapa Formula E disetujui mayoritas anggota dewan untuk masuk APBD-P 2019. Saat itu anggota dewan Kebon Sirih adalah periode 2014-2019.
"Ini yang menjadi pertanyaan saya dan teman-teman di Fraksi PDIP periode 2019-2024. Harusnya Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) DKI menjelaskan ini," imbuh dia.
Berita Terkait
-
PSI Heran Commitment Fee Formula E Jakarta Jauh Lebih Mahal Ketimbang Negara Lain
-
Soal Pergantian Kepala BPK, Wagub DKI: Tak Ada Hubungannya dengan Formula E
-
Kurangi Biaya Formula E di Jakarta, Jakpro Bakal Kurangi Acara di Luar Balapan
-
Didesak Usut Proyek Formula E di Jakarta, Begini Reaksi KPK
-
Respons Aksi Massa Tuntut Pengusutan soal Formula E Jakarta, Begini Kata KPK
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Junaedi Abdillah sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan dan TPPU
-
Cek Fakta: Viral Video Prabowo Tanggapi Demo MBG, Benarkah Direkam Usai Aksi Mahasiswa?
-
Sewa Kantor Jakarta Selatan: Solusi Ruang Kerja GoWork
-
Bukan Sekadar Macet, Akar Polusi Jakarta Disebut Berasal dari Sistem Energi