SuaraJakarta.id - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menganggap gelaran Formula E di Jakarta bukan baru-baru ini saja melanggar aturan. Bahkan, ajang balap mobil listrik itu sudah menyalahi aturan sejak awal direncanakan.
"Sejak awal, perencanaan kegiatan Formula E di Jakarta sudah melanggar aturan dan penyalahgunaan wewenang," ujar Gilbert kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Gilbert menjelaskan, ajang ini mulai melanggar aturan ketika anggaran untuk menggelar Formula E masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019.
"Pengesahan APBD-P menjadi peraturan daerah ini dilakukan berselang 13 hari sebelum anggota DPRD periode 2019-2024 dilantik pada 26 Agustus 2019," kata Gilbert.
Baca Juga: PSI Heran Commitment Fee Formula E Jakarta Jauh Lebih Mahal Ketimbang Negara Lain
Setelah APBD-P 2019 disahkan legislator Kebon Sirih pada 13 Agustus 2019 lalu, Gubernur Anies Baswedan melakukan pembayaran commitment fee sebesar 20 juta poundsterling atau sekitar Rp360 miliar kepada pihak Formula E Operation (FEO). Pembayaran dilakukan dua tahap, yakni pada 23 Desember dan 30 Desember 2019.
Tindakan ini dianggap Gilbert melanggar aturan. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 17 2003 tentang Keuangan Negara, pada Pasal 28 (3) disebutkan dasar APBD-P adalah perkembangan yang tidak sesuai, pergeseran anggaran dan penggunaan SILPA tahun sebelumnya, dan karena kondisi darurat.
"Artinya, memasukkan kegiatan Formula E dan anggarannya hanya bisa bila dianggap kondisi darurat. Pada kenyataannya, semua tahu tidak ada yang darurat, yang memaksa Formula E harus masuk di APBD-P," tururnya.
Tak hanya itu, Pasal 17 (2) UU Keuangan Negara menyebutkan penyusunan APBD berdasarkan rencana kerja perangkat daerah (RKPD). Namun, nyatanya rencana gelaran Formula E berangkat dari keinginan Anies, bukan masuk RKPD setelah APBD 2019 disahkan.
"Anggaran yang dibutuhkan sebegitu besar adalah pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang karena tidak berasal dari RKPD dan RPJMD dan masuknya melalui APBD-P," katanya.
Baca Juga: Soal Pergantian Kepala BPK, Wagub DKI: Tak Ada Hubungannya dengan Formula E
Karena Gilbert baru menjabat sebagai anggota DPRD periode 2019-2024, ia tak tahu kenapa Formula E disetujui mayoritas anggota dewan untuk masuk APBD-P 2019. Saat itu anggota dewan Kebon Sirih adalah periode 2014-2019.
Berita Terkait
-
Formula E 2025 Bakal Dimulai 25 Juni, Bamsoet Yakin Balapan Tahun Ini Lebih Baik
-
Sekjen PDIP Sebut Kasus Formula E Anies Baswedan Ulah Jokowi, Netizen: Mulyono Jahat
-
Tebak-tebak Netizen Cocokologi Kode dari Kaesang: Injak Rumput dan Pakai Kaos Nomor Punggung 8,9
-
Heboh! Aksi Jokowi dan Kaesang Main Tamiya Dikaitkan dengan Kasus Formula E Zaman Anies Baswedan
-
Kalender Formula E 2025, Dimulai di Sao Paulo Diakhiri di London
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga