SuaraJakarta.id - Divisi Propam Polri memeriksa petugas Rutan Bareskrim Polri yang diduga lalai menjalankan tugas sehingga terjadi penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece (M Kece), tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama.
Penyidikan terkait dengan peristiwa penganiayaan terhadap M. Kece telah dilakukan oleh Dittipidum dan Divisi Propam Polri.
"Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).
Pada hari Senin empat petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri diperiksa, termasuk tiga tahanan lainnya. Hingga kemarin, enam orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk Kece.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte selaku terlapor belum dilakukan. Pemeriksaan dijadwalkan pada hari Selasa (21/9).
"Pemeriksaan NB dijadwalkan besok," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Sebelumnya diberitakan, selain dianiaya, Kece juga dilumuri kotoran manusia di bagian wajah dan tubuhnya oleh terlapor.
M Kece telah membuat laporan polisi atas insiden penganiayaan yang dialaminya di Rutan Bareskrim Polri pada tanggal 26 Agustus 2021.
Dalam laporan tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai pihak terlapor.
Baca Juga: Hasil Visum M Kece Usai Dianiaya Napoleon: Lebam di Wajah dan Pinggang
Penyidik Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan menaikkan status ke tahap penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti relevan untuk selanjutnya menetapkan tersangka.
Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.
Penangkapan terhadap Kece di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada hari Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.
Lalu Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada hari Rabu (25/8).
Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
Kontroversial dan Bikin Naik Darah! Film Ozora Sukses Mengaduk Emosi
-
Review Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel, Kritik Pedas Buat Sistem Hukum
-
Hari Ini Terakhir! Serbu Promo Beli 1 Gratis 1 Film Ozora di Bioskop
-
Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Paling Irit BBM, Cocok untuk Anak Kuliah dan Pekerja UMR
-
5 Keunggulan Bank Digital untuk Atur Keuangan Tanpa Ribet bagi Anak Muda
-
BGN Tegaskan Mitra dan Kepala SPPG Harus Rukun agar Program Makan Bergizi Gratis Tak Mandek
-
8 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 80 Juta untuk Pemula yang Ingin Nyaman Hadapi Macet
-
Bank Mandiri Jelang Tutup Buku 2025: Kredit dan DPK Tumbuh Dua Digit, Likuiditas Terjaga