SuaraJakarta.id - Divisi Propam Polri memeriksa petugas Rutan Bareskrim Polri yang diduga lalai menjalankan tugas sehingga terjadi penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece (M Kece), tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama.
Penyidikan terkait dengan peristiwa penganiayaan terhadap M. Kece telah dilakukan oleh Dittipidum dan Divisi Propam Polri.
"Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).
Pada hari Senin empat petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri diperiksa, termasuk tiga tahanan lainnya. Hingga kemarin, enam orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk Kece.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte selaku terlapor belum dilakukan. Pemeriksaan dijadwalkan pada hari Selasa (21/9).
"Pemeriksaan NB dijadwalkan besok," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Sebelumnya diberitakan, selain dianiaya, Kece juga dilumuri kotoran manusia di bagian wajah dan tubuhnya oleh terlapor.
M Kece telah membuat laporan polisi atas insiden penganiayaan yang dialaminya di Rutan Bareskrim Polri pada tanggal 26 Agustus 2021.
Dalam laporan tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai pihak terlapor.
Baca Juga: Hasil Visum M Kece Usai Dianiaya Napoleon: Lebam di Wajah dan Pinggang
Penyidik Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan menaikkan status ke tahap penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti relevan untuk selanjutnya menetapkan tersangka.
Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.
Penangkapan terhadap Kece di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada hari Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.
Lalu Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada hari Rabu (25/8).
Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
TNI Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan Polisi di Palmerah
-
Karyawan Koperasi di Tangerang Disekap-Ditelanjangi Bos, Disuruh Berbuat Tak Senonoh
-
Penyekap Wanita di Bekasi Ditangkap, Siksa Korban 10 Hari karena Cemburu
-
Bengis! Bocah 4 Tahun di Bekasi Tewas Disiksa Ibu Tiri Pakai Gayung dan Sikat Gigi
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
-
Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi