SuaraJakarta.id - Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Barat I belum menemukan adanya laporan kluster Covid-19 yang berasal dari pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).
Hal itu menyusul hasil survei Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) yang menyebutkan 25 kluster Covid-19 di DKI Jakarta berasal dari pelaksaan PTM. Dari 25 wilayah itu Jakarta Barat menjadi penyumbang tertinggi sebanyak 8 kluster.
Kepala Sudin Pendidikan Jakarta Barat I, Aroman mengatakan, di wilayahnya yang mencakup Kecamatan Cengkareng, Kalideres, Tambora, dan Taman Sari, belum ada sekolah yang melapor menjadi kluster Covid-19.
“Kalau dari Jakarta Barat I belum ada informasi ya, artinya semua tidak ada yang kena terpapar Covid-19, semenjak PTM ini,” kata dia saat dihubungi Suara.com, Kamis (23/9/2021).
Baca Juga: Soal Temuan 25 Klaster Covid-19 di Sekolah, Begini Tanggapan Pemprov DKI
Aroman mengatakan selalu memonitor pelaksanaan PTM di wilayahnya. Terkait siswa atau guru yang terpapar Covid-19, sejauh ini dia juga mengaku belum pernah menerima laporan.
“Kalau Jakarta Barat satu belum ada sampai sejauh ini ya. Semua berjalan seperti biasa belum ada laporan-laporan,” ujarnya.
Namun terkait temuan dari Kemendikbudristek itu, Aroman mengatakan akan menindaklanjutinya.
“Saya kira yang bertepatan ya pastilah ya, kalau yang wilayah ada sekolahnya terindikasi terpapar pasti sudah ditindaklanjuti. Tapi saya belum monitor juga sekolah mana saja ya. Yang jelas di Jakarta Barat satu belum ada ya,” ungkapnya.
Diketahui, pemerintah mulai memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3,2, dan 1.
Baca Juga: Kemendikbud Catat 25 Klaster Sekolah di DKI, Ratusan Guru dan Siswa Positif Covid Saat PTM
Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Pedoman pembukaan sekolah juga sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual