Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 24 September 2021 | 19:04 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) saat menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus sindikat narkoba antarpulau di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (24/9/2021). [Dok. Polres Metro Jakarta Barat]

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) jucnto pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun.

Load More