Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 29 September 2021 | 18:46 WIB
Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka. [ANTRA/Gilang Galiartha]

SuaraJakarta.id - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagoes Oka menyebut keputusan pemberhentian Viani Limardi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dan juga dari keanggotaan PSI, telah melalui proses yang panjang.

Isyana mengatakan, keputusan pemecatan Viani Limardi telah dikeluarkan pada Sabtu (25/9/2021). Alasannya karena sudah tak sejalan dengan visi dan misi partai.

Proses pemecatan Viani Limardi, lanjut Isyana, melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang.

Mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.

Baca Juga: Sekwan DPRD DKI Sebut Viani Sudah Kembalikan Dana Lebih Reses, PSI Sebar Fitnah?

"TPF juga telah memanggil secara resmi Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF," kata Isyana dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).

Dari hasil evaluasi tersebut, kata dia, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai.

Tepatnya Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 tentang kewajiban anggota: yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan partai.

"Selanjutnya, kami mengambil keputusan memberhentikan Viani dari keanggotaan partai. Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai," tutur Isyana.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Viani Limardi. [Instagram@ms.tionghoa]

Karena sudah bukan anggota PSI, ujar Isyana, Viani Limardi otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD DKI Jakarta mewakili PSI. Kemudian, sesuai prosedur yang berlaku, PSI akan segera melayangkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait hal ini.

Baca Juga: Dilaporkan karena Gelar Rapat Interpelasi Anies, Prasetio: Saya Siap Diperiksa BK DPRD DKI

"Berdasarkan UU MD3, terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD, DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri. Namun sampai terbitnya keputusan tersebut, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada Sabtu 25 September 2021, Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI. Segala tindakan Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI," ucap Isyana.

Bagi PSI, kata Isyana, yang terpenting adalah memastikan nilai-nilai PSI terus terawat dan dipraktikkan yakni mulai dari solidaritas, kesetaraan dan anti korupsi wajib dijalankan secara konsisten oleh semua kader.

"Menjadi anggota DPRD adalah tanggung jawab, bukan previlege (hak istimewa) yang tidak dapat dievaluasi. Selama ini, kepada seluruh caleg, kami tak pernah meminta hal-hal seperti pemotongan gaji dan uangnya disetor ke partai. Kami hanya meminta mereka hadir dan kerja untuk rakyat," tutur Isyana.

Dikabarkan sebelumnya, Viani Limardi dipecat PSI karena sejumlah pelanggaran yakni tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.

Kemudian Viani disebut melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutsertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.

Selain itu, DPP PSI menyatakan Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan COVID-19.

Ketum PSI Grace Natalie. [Suara.com/Tio]

PSI menganggap Viani melanggar pasal 11 angka 7 Aturan Aggota Legislatif PSI 2020. Terakhir, Viani dinyatakan telah menggelembungkan laporan anggaran reses.

"(Melanggar) Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.

Dalam surat pemecatan itu, PSI Bukan hanya memecat Viani dari keanggotaan di DPRD DKI Jakarta, PSI juga memberhentikan selamanya sebagai kader.

Tuntut Rp 1 Triliun

Atas pemecatan tersebut, Viani Limiardi menyatakan akan menuntut bekas partainya itu untuk membayar kerugian hingga Rp1 triliun.

"Kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun," kata Viani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Anggota F-PSI DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi (Instagram/ms.tionghoa)

Hal tersebut dilakukan Viani, karena dia merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan oleh partainya mengenai penggelembungan dana reses yang akhirnya beredar di publik, bahkan menurutnya tuduhan tersebut membunuh karakternya.

"Tidak ada sama sekali saya melakukan penggelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," ujar Viani Limardi.

Load More