SuaraJakarta.id - Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dihebohkan dengan penampakan air Sungai Cisadane berwarna merah seperti darah.
Hal itu pertama kali ditemukan oleh warga yang tengah memancing di sepadan Sungai Cisadane.
Penemuan mengejutkan itu, lalu direkam oleh salah seorang warga dan akhirnya viral di media sosial setelah diunggah berbagai akun Instagram. Salah satunya diunggah oleh akun @infotangsel.co.
Dalam unggahan itu, dinarasikan bahwa air Sungai Cisadane tercemar limbah berwarna merah.
Baca Juga: Mengenang Curug Pelayangan di Serpong, Cerita Kelam hingga Jadi Primadona Wisata Alam
"Kali Cisadane dekat jembatan Serpong tercemar dengan limbah berwarna merah," tulis akun tersebut dikutip SuaraJakarta.id, Senin (4/10/2021).
Dalam video tersebut, warga yang merekam menerangkan soal adanya pencemaran sungai. Menurutnya, limbah tersebut sengaja dibuang dari sisa pengolahan plastik.
"Pencemaran kali Cisadane. Tolong pemerintah setempat diperhatikan pihak dari pengolahan plastik buang limbah warna merah. Ini harus ditindak tegas pak, tolong," terangnya.
Menanggapi video pencemaran Sungai Cisadane, Kasi Pengawasan dan Pembinaan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Tedi Krisna mengklaim, pihaknya sudah melakukan penelusuran sumber limbah tersebut.
Dia memastikan, bahwa limbah tersebut bukan berasal dari pabrik pengolah plastik melainkan dari pengepul.
Baca Juga: Kisah Buku Merah di Serpong: Mencatat Daftar Anggota PKI dan Label OT di KTP
"DLH Tangsel bersama Satpol PP sudah turun ke lokasi. Kegiatan (pencemaran) itu bukan pabrik atau industri, tapi pengepul plastik bekas yang dicuci dengan air sungai sebelum dikirim ke pabrik pengolah biji plastik yang lokasinya di luar Tangsel," kata Tedi saat dikonfirmasi, Minggu (3/10/2021).
Tedi menambahkan, pihaknya juga sudah mengambil sampel air baik dari zat pewarna yang dibuang ke sungai, maupun air sungai yang tercemar.
"Kami sudah amble sampel air dan zat pewarnannya untuk dilakukan analisa laboratorium," tuturnya.
Tedi menyebut, informasi awal yang didapat bahwa warna merah yang dibuang itu merupakan siswa pewarna makanan.
"Sesuai informasi yang didapat warna merah yang dibuang sisa pewarna makanan dari pabrik sosis. Tetapi untuk pastinya apakah benar-benar pewarna makanan atau bukan, masih nunggu hasil analisa laboratorium," paparnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Warga Bisa Cek Udara Jakarta, Pemprov Sediakan Data Real-Time dari 31 Stasiun Pemantau
-
Apa Itu Catcalling? Bikin Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon di Debat Pilkada Tangsel 2024
-
Sosok Isa Zega, Namanya Di-spill Nikita Mirzani di Polda Jatim
-
Host Debat Pilkada Tangsel Kena Catcalling, Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon: Saya Gak Suka Anda Panggil Saya Baby!
-
Buntut Laporan Istri Juragan99, Nikita Mirzani Diperiksa Penyidik Polda Jatim
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting