SuaraJakarta.id - Komunitas bebas rokok atau Smoke Free Jakarta (SFJ) mendorong Pemprov DKI dan DPRD DKI segera menuntaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Sebab, regulasi tersebut sudah dibahas sejak 2010, namun belum rampung hingga saat ini.
"Baik legislatif dan eksekutif kami dorong supaya ini yang sudah bertahun-tahun yang merupakan mandat Undang-Undang Kesehatan harus segera dituntaskan," kata Koordinator SFJ Dollaris Suhadi, Senin (4/10/2021).
Ia mendorong agar pihak eksekutif dan legislatif memasukkan perda tersebut sebagai salah satu prioritas dan menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk dibahas bersama antara Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta.
Menurut dia, landasan hingga aturan pendukung perda tersebut sejatinya sudah ada di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang menjadi landasan kawasan dilarang merokok.
Baca Juga: Komunitas Jakarta Bebas Rokok Sebut Angka Perokok Pemula Meningkat
Kemudian, lanjut dia, Perda Nomor 9 Tahun 2014 soal pengendalian reklame termasuk reklame rokok juga sudah diterbitkan hingga Peraturan Gubernur DKI Nomor 14 tahun 2017 yang menyatakan seluruh lokasi baik di dalam dan di luar ruangan tidak ada reklame rokok.
Terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menerbitkan Seruan Gubernur DKI Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok pada 9 Juni 2021.
Salah satu dari tiga poin dalam seruan tersebut adalah tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memasang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
"Ini tinggal diramu, bahan dan formulanya sudah tersedia, tinggal disatukan dalam Perda KTR yang komprehensif," imbuhnya.
Sementara itu, lanjut dia, masyarakat juga mendukung untuk pengendalian rokok misalnya ada sekitar 1.200 laporan warga melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi) soal larangan iklan rokok di tempat penjualan.
Baca Juga: Hati-hati, 3 Gaya Hidup Ini Bisa Tingkatkan Risiko Stroke
Pelaporan masyarakat itu terjadi pada periode Agustus-September 2021 setelah adanya seruan larangan iklan rokok di tempat penjualan.
Berita Terkait
-
Jutaan Pekerja Terancam PHK Massal? Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Kecaman
-
Kecewa dengan Bank DKI, Ketua DPRD DKI: Tapi Jangan Sampai Kosongkan Rekening
-
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Ratusan ASN Pemprov DKI Absen Tanpa Keterangan
-
Aturan Jual Rokok Dekat Sekolah Bikin Bingung, Produsen Sarankan Lebih Baik Tingkatkan Edukasi
-
Dukung Pemprov DKI Bangun Dermaga Baru di PIK, PDIP: Asal Tak Cuma Layani Kalangan Tertentu
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
Terkini
-
19 Remaja Diringkus Gegara Tawuran, 7 Bilah Sajam Disita Polisi
-
Kawal Kerja Pansus DPRD DKI, Demokrat: Kami Ingin Produk Legislasi Konkret!
-
Kurir Paket Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Cilandak, Wajah Terbakar Diduga Disiram Air Keras
-
Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar-Besaran Taman Ini
-
Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras