SuaraJakarta.id - Komunitas bebas rokok atau Smoke Free Jakarta (SFJ) mendorong Pemprov DKI dan DPRD DKI segera menuntaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Sebab, regulasi tersebut sudah dibahas sejak 2010, namun belum rampung hingga saat ini.
"Baik legislatif dan eksekutif kami dorong supaya ini yang sudah bertahun-tahun yang merupakan mandat Undang-Undang Kesehatan harus segera dituntaskan," kata Koordinator SFJ Dollaris Suhadi, Senin (4/10/2021).
Ia mendorong agar pihak eksekutif dan legislatif memasukkan perda tersebut sebagai salah satu prioritas dan menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk dibahas bersama antara Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta.
Menurut dia, landasan hingga aturan pendukung perda tersebut sejatinya sudah ada di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang menjadi landasan kawasan dilarang merokok.
Kemudian, lanjut dia, Perda Nomor 9 Tahun 2014 soal pengendalian reklame termasuk reklame rokok juga sudah diterbitkan hingga Peraturan Gubernur DKI Nomor 14 tahun 2017 yang menyatakan seluruh lokasi baik di dalam dan di luar ruangan tidak ada reklame rokok.
Terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menerbitkan Seruan Gubernur DKI Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok pada 9 Juni 2021.
Salah satu dari tiga poin dalam seruan tersebut adalah tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memasang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
"Ini tinggal diramu, bahan dan formulanya sudah tersedia, tinggal disatukan dalam Perda KTR yang komprehensif," imbuhnya.
Sementara itu, lanjut dia, masyarakat juga mendukung untuk pengendalian rokok misalnya ada sekitar 1.200 laporan warga melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi) soal larangan iklan rokok di tempat penjualan.
Baca Juga: Komunitas Jakarta Bebas Rokok Sebut Angka Perokok Pemula Meningkat
Pelaporan masyarakat itu terjadi pada periode Agustus-September 2021 setelah adanya seruan larangan iklan rokok di tempat penjualan.
Dengan adanya kawasan tanpa rokok diharapkan menjadi upaya pengendalian asap rokok khususnya mendukung udara yang bersih dan sehat.
"Ini supaya Jakarta bebas dari seluruh reklame rokok dan larangan memajang bungkus rokok. Ini menjadi bagian tata kota di dunia yang untuk melindungi masyarakat termasuk generasi muda," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
-
Petani Tembakau Ingatkan Pemerintah akan Ada 'Tsunami Ekonomi'
-
Penyelundupan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel Digulung Bea Cukai
-
Posko Pengaduan Rakyat, Harapan Baru bagi Warga Bersengketa Tanah di Jakarta
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Hadapi Polusi yang Makin Kompleks, Aturan Kualitas Udara Jakarta Bakal Direvisi
-
BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Teknologi AI Wearable Makin Berkembang, Rokid Hadir di DTI-CX 2026
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar