SuaraJakarta.id - Komunitas bebas rokok atau Smoke Free Jakarta (SFJ) mendorong Pemprov DKI dan DPRD DKI segera menuntaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Sebab, regulasi tersebut sudah dibahas sejak 2010, namun belum rampung hingga saat ini.
"Baik legislatif dan eksekutif kami dorong supaya ini yang sudah bertahun-tahun yang merupakan mandat Undang-Undang Kesehatan harus segera dituntaskan," kata Koordinator SFJ Dollaris Suhadi, Senin (4/10/2021).
Ia mendorong agar pihak eksekutif dan legislatif memasukkan perda tersebut sebagai salah satu prioritas dan menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk dibahas bersama antara Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta.
Menurut dia, landasan hingga aturan pendukung perda tersebut sejatinya sudah ada di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang menjadi landasan kawasan dilarang merokok.
Baca Juga: Komunitas Jakarta Bebas Rokok Sebut Angka Perokok Pemula Meningkat
Kemudian, lanjut dia, Perda Nomor 9 Tahun 2014 soal pengendalian reklame termasuk reklame rokok juga sudah diterbitkan hingga Peraturan Gubernur DKI Nomor 14 tahun 2017 yang menyatakan seluruh lokasi baik di dalam dan di luar ruangan tidak ada reklame rokok.
Terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menerbitkan Seruan Gubernur DKI Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok pada 9 Juni 2021.
Salah satu dari tiga poin dalam seruan tersebut adalah tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memasang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
"Ini tinggal diramu, bahan dan formulanya sudah tersedia, tinggal disatukan dalam Perda KTR yang komprehensif," imbuhnya.
Sementara itu, lanjut dia, masyarakat juga mendukung untuk pengendalian rokok misalnya ada sekitar 1.200 laporan warga melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi) soal larangan iklan rokok di tempat penjualan.
Baca Juga: Hati-hati, 3 Gaya Hidup Ini Bisa Tingkatkan Risiko Stroke
Pelaporan masyarakat itu terjadi pada periode Agustus-September 2021 setelah adanya seruan larangan iklan rokok di tempat penjualan.
Dengan adanya kawasan tanpa rokok diharapkan menjadi upaya pengendalian asap rokok khususnya mendukung udara yang bersih dan sehat.
"Ini supaya Jakarta bebas dari seluruh reklame rokok dan larangan memajang bungkus rokok. Ini menjadi bagian tata kota di dunia yang untuk melindungi masyarakat termasuk generasi muda," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Minta Pramono Segera Isi Posisi Kosong di Pemprov DKI, DPRD: Jangan Impor Pejabat!
-
Pentingnya Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif
-
Ini yang Buat Jumlah Perokok di RI Sulit Turun
-
Jutaan Pekerja Terancam PHK Massal? Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Kecaman
-
Kecewa dengan Bank DKI, Ketua DPRD DKI: Tapi Jangan Sampai Kosongkan Rekening
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Pencurian Besi JPO Daan Mogot Bikin Warga Resah, Nyebrang Jalan Mirip 'Ninja Warrior'
-
Direksi Titipan Biang Kerok? Pramono Anung akan Bongkar Habis Manajemen Bobrok Bank DKI
-
Revitalisasi Pasar Ngadiluwih Ditargetkan Selesai Desember 2025
-
Mas Dhito Gandeng Ansor Hapus Kemiskinan Ekstrem
-
Ikuti Halal Bihalal Lingkungan, Mas Dhito Dikenal Sosok yang Ramah dan Penghobi Vespa