Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 04 Oktober 2021 | 21:15 WIB
Suasana rapat paripurna soal interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Formula E di DPRD DKI Jakarta. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta telah menunda paripurna untuk penggunaan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Formula E. Namun, hingga kini belum diketahui lagi kapan rapat paripurna itu akan kembali dilanjutkan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi mengatakan, sejauh ini belum ada lagi agenda rapat Badan Musyawarah untuk menentukan jadwal paripurna soal interpelasi.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi disebutnya belum memberikan undangan terkait itu.

"Belum ada. Jadi kan nanti kalau ada undangan pak ketua untuk paripurna dan kemudian diparaf sesuai dengan aturan yang ada," ujar Suhaimi di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/10/2021).

Baca Juga: Anies Baswedan Jadi Pembicara Acara Workshop PAN di Bali, Ini Kata Zulhas

Jika nantinya ada undangan untuk rapat Bamus lagi, Suhaimi meminta agar aturan tata tertib diikuti. Harus ada paraf dari dua Wakil Ketua DPRD untuk bisa menetapkan jadwal kegiatan DPRD.

"Prosedurnya jalankan aja, diedarkan ke temen-teman siapa yang mau hadir, siapa yang mau tandatangan. Saya kira itu hal yang biasa saja," katanya.

Ia juga mengaku tak mempermasalahkan jika agenda paripurna dijadwalkan. Nantinya tinggal dari masing-masing anggota dewan saja mau menghadirinya atau tidak.

"Interpelasi saya kira itu hak masing-masing anggota dewan. Jadi yang mau mengambil hak interpelasi tidak dilarang, yang tidak mengambil juga tidak dilarang," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memutuskan menunda rapat paripurna soal interpelasi terhadap Anies. Alasannya, rapat ini tidak memenuhi syarat kuorum.

Baca Juga: Undang Anies jadi Pembicara Acara Workshop Nasional di Bali, Begini Kata PAN

Setelah sempat diskors selama satu jam, Prasetio kembali membuka rapat pada pukul 11.30 WIB. Namun, jumlah peserta paripurna masih belum juga memenuhi kuorum karena hanya dihadiri 32 orang.

Sementara syarat untuk mengadakan paripurna minimal dihadiri 50 persen lebih 1 orang. Artinya, karena jumlah anggota DPRD DKI Jakarta ada 105 orang, maka minimal kehadiran adalah 53 orang.

Akhirnya Prasetio memutuskan untuk menunda lagi rapat paripurna selama 10 menit untuk menunggu kehadiran anggota lainnya. Setelah ditunggu ternyata mereka tidak hadir juga.

Peserta rapat pun akhirnya meminta agar penyampaian penjelasan soal pengajuan Interpelasi tetap dilanjutkan. Peserta rapat pun satu persatu bergantian berbicara soal interpelasi ini.

Begitu penjelasan selesai, akhirnya Prasetio kembali menunda rapat untuk waktu yang tidak ditentukan.

"Terima kasih, izin sebelum kami putuskan, kami akhiri kuorumnya, di dalam forum ini juga tidak kuorum 50+1 jadi rapat paripurna pengusulan interpelasi kami skors. Saya ralat, bukan diskors tapi ditunda," kata Prasetio, Selasa (28/9/2021).

Setelah rapat, Prasetio menjelaskan setelah menunda, pihaknya akan menggelar rapat Badan Musyawarah lagi untuk menentukan kapan akan digelar kembali rapat paripurna.

Ia pun menyayangkan tujuh fraksi yang tidak mau hadir dalam rapat tersebut. Sebab, Interpelasi disebutnya hanya sekadar menggunakan hak bertanya tanpa ada niat menjatuhkan Anies.

"Mudah-mudahan teman teman yang masih belum sependapat bisa sependapat, apa sih takutnya interpelasi, kenapa sih, hanya hak bertanya kok kan temuan BPK yang kita teruskan sebagai hak anggota dewan," pungkasnya.

Load More