Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 05 Oktober 2021 | 10:10 WIB
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.

Anak sekolah yang telah masuk dalam penetapan DTKS akan dipadankan dengan data anak sekolah yang dimiliki Dinas Pendidikan untuk kemudian diolah dan ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 Tahun 2021.

Secara garis besar, proses pendaftaran itu meliputi empat mekanisme sebelum sampai pada finalisasi penerima KJP yang jadwalnya diumumkan pada Oktober 2021.

Load More