- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung;
- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;
- Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan
- Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).
4) Industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.
c. Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Sektor kritikal pada bidang:
- Kesehatan, keamanan, dan ketertiban diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
- Penanganan bencana diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) pada fasilitas produksi, konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO), serta wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
- Energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/ hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrasturktur telekomunikasi dan penyiaran), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) pada fasilitas produksi, konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO) serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan
- Objek vital nasional, dan proyek strategis nasional diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) pada fasilitas produksi, konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO).
3. Kegiatan usaha perdagangan pada :
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Pelajar Masih Rendah, Wali Kota Tangsel Beberkan Kendalanya
- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
- Pasar tradisional yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
- Supermarket, hypermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
- Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sejak tanggal 14 September 2021; dan
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
4. Warung makan, warung nasi, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) makan di tempat (dine-in), menjaga jarak minimal 1 (satu) meter, dan waktu makan paling lama 60 (enam puluh) menit, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5. Restoran/rumah makan dan kafe, yang berada dalam gedung/toko tertutup dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit, dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penilaian mandiri (self assessment).
6. Restoran/rumah makan dan kafe, dengan area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat (dine in) paling banyak 50% (lima puluh persen), waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit, satu meja maksimal 2 (dua) orang, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penilaian mandiri (self assessment).
7. Restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB waktu setempat;
- Dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen);
- Satu meja maksimal 2 (dua) orang;
- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, laundry, pencucian kendaraan, pangkas rambut/barbershop, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha kecil yang sejenis dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Pastikan Tak Ada Klaster COVID-19 Selama PTM, Pemkot Tangsel Bakal Swab Massal Siswa
9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
- Maksimal kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) pada pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan protokol kesehatan seperti yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Restoran/rumah makan dan kafe dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
- Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dapat masuk dengan syarat didampingi orang tua;
- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan ditutup; dan
- Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
- Pengunjung usia dibawah 12 tahun dilarang masuk;
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan
10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Tempat ibadah atau rumah ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh lima persen) dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
12. Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial) dengan ketentuan sebagai berikut :
- Yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara; dan
- Yang tidak menimbulkan keramaian dan kerumunan dapat diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penilaian mandiri (self assessment) pada akses pintu masuk.
13. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
14. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Dinilai Berbahaya, Eks Pegawai KPK Bongkar Dosa-dosa Lili Pintauli usai jadi Stafsus Walkot Tangsel
-
Skandal Sampah Tangsel Memanas: Kabid DLH Menyusul Kadis Jadi Tersangka Korupsi Anggaran 2024!
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu Yani Usai Dua Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
Tag
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Bangunan Diduga Milik GRIB Jaya di Lahan BMKG Disewakan Lagi Puluhan Juta
-
Cuan Bareng! Akhir Pekan Ini Klaim Saldo DANA Kaget hingga Rp749 Ribu Buat Nongkrong Tambah Seru
-
Sekarang Juga, Ada Saldo DANA Kaget Gratis Masuk ke Akun e-Walletmu
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan