SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 Jakarta selama 14 hari ke depan, berlaku 5-18 Oktober 2021.
Perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19.
Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan terbaru PPKM Level 3 Jakarta, terdapat sejumlah pelonggaran. Salah satunya pusat kebugaran atau gym akan dilakukan uji coba protokol kesehatan dengan sejumlah ketentuan.
Antara lain jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, jumlah orang 25 persen dari kapasitas maksimal dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, dan harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," tulis Anies dalam Kepgub Nomor 1182 Tahun 2021 tersebut.
Berikut aturan PPKM Level 3 Jakarta yang berlaku 5-18 Oktober 2021:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial:
Baca Juga: Biaya Penyelenggaraan Formula E Jakarta, Dirut Jakpro: Tidak Pakai APDB DKI
Diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja
- Sektor esensial:
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan;
- Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; - Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
- eknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
- Untuk huruf (b) sampai dengan huruf (c) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; - Perhotelan non penanganan karantina:
- Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung;
(2) Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk;
(3) Fasilitas pusat kebugaran /gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan;
(4) Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2). - Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian RI.
- Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik;
(2) 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
(3) menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang;
(4) makan karyawan tidak bersamaan.
- Sektor esensial pada sektor pemerintahan: mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Sektor kritikal:
- Kesehatan;
- Keamanan dan ketertiban;
- Penanganan bencana;
- Energi;
- Logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
- Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
- Pupuk dan petrokimia;
- Semen dan bahan bangunan;
- Objek vital nasional,
- Proyek strategis nasional;
- Konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan
- Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah);
1. Untuk huruf (a) dan huruf (b) dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Untuk huruf (c) sampai dengan huruf (l) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf;
Berita Terkait
-
Kemendag Ultimatum Gold's Gym, Harus Ganti Rugi Anggota Usai Penutupan Gerai Mendadak
-
5 Rekomendasi Parfum Pria Tahan Lama untuk Nge-Gym: Tetap Segar Sepanjang Sesi!
-
5 Sepatu yang Enak untuk Gym: Aman Dipakai, Bikin Latihan Beban hingga Kardio Maksimal
-
Awas Cedera! Ini Alasan Sepatu Lari Haram Dipakai Buat Angkat Beban
-
Segudang Manfaat Nge-Gym Menurut Penelitian, Tak Seburuk Kata Timothy Ronald
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Jakarta Tiru Jepang! Jembatan Donat Ini Bakal Ubah Cara Kita ke Kantor?
-
Detik-Detik Pelajar Tenggelam di Kali Cengkareng: Warga Sempat Ulurkan Bambu Penyelamat
-
Ribuan Massa Padati Aksi Bela Palestina di Jakarta
-
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Soekarno-Hatta Gandeng Ombudsman RI Lewat Ngopi Pimpasa
-
Diperpanjang, Ini Jadwal Magang Nasional 2025 Kemnaker Untuk Fresh Graduate