Pebriansyah Ariefana
Kamis, 07 Oktober 2021 | 15:12 WIB
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK

3. Lakukan Pembayaran

Setelah anda selesai mengisi formulir, anda akan diberikan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang digunakan sebagai syarat administrasi pembuatan SKCK. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank BRI maupun secara tunai di loket pembayaran kantor Polisi.

Setelah ada selesai melakukan pembayaran pastikan bahwa anda sudah mencetak tanda bukti pembayaran

4. Ambil SKCK

Langkah terakhir yang harus anda lakukan adalah mendatangi kantor polisi yang sudah dipilih sebelumnya untuk mengambil SKCK anda, jangan lupa untuk membawa tanda bukti pembayaran untuk diserahkan kepada petugas

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK berkisar sebesar Rp 30.000 bagi warga negara Indonesia dan Rp 60.000 bagi warga negara asing.

(Dhea Alif Fatikha)

Baca Juga: LENGKAP Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas Polri

Load More