Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 07 Oktober 2021 | 18:02 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]

Berdasarkan hasil olah TKP tersebut dan mendengarkan keterangan saksi dari warga sekitar, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku pengeroyokan, dan berhasil mengamankan seluruhnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Load More